Petani Dibui Kasus Pencabulan

Pelaku diamankan di Mapolres Batu Bara,(sb/ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Berinisial FG (35) warga Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dijebloskan ke penjara Polres Batu Bara pria yang berprofesi sebagai petani

FG diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan, sebut saja S (9) warga Kabupaten Batu Bara. Tak tanggung-tanggung, tersangka diduga melakukan perbuatan bejatnya terhadap S sebanyak 5 kali.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan membenarkan penangkapan terhadap FG, Selasa (28/2/23).

Tarigan mengatakan FG dibekuk saat berada di rumah Senin 27/2/23 sekira pukul 15.00 WIB. perbuatan bejat FG baru terkuak saat guru S mendengar dari salah seorang muridnya bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan, Selasa 7/2/23 lalu,

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Humbahas, Ini Kasus yang Ditangani

Mendengar laporan tersebut keesokan harinya guru kelas S langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara sesuai LP Nomor:LP/B /51/II/2023/SPKT/RES.B BARA/Polda Sumatera Utara, tanggal 8 Februari 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim perintah Kanit Resum Ipda Manahan Siregar bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Tidak begitu lama mendengar pelaku berada dirumah tersangka di Desa Simodong Kecamatan Sei Suka. Tanpa perlawanan tim berhasil membekuk tersangka dan memboyong ke Polres Batu Bara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya yang diduga melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahum dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan.(ru)

Baca Juga :  . Bupati Batu Bara Terima penghargaan Kategori daerah Berkinerja Baik dalam penghapusan Kemiskinan Ekstrem

-->