Pembiayaan Tumbuh 286,29 Persen, OJK – DPR RI Edukasi Waspada Pinjol Ilegal
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori (kiri) bersama Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar PH Sitorus (tengah) edukasi Pinjol Ilegal di Samosir dan Taput Senin (27/2).
sentralberita | Medan ~ Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota Komisi XI DPR RI Sihar PH Sitorus melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Waspada Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terkait dengan pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk roadshow edukasi di dua kabupaten, yaitu di Sopo Bolon, Kabupaten Samosir dan Hotel Hineni, Kabupaten Tapanuli Utara. Adapun peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari pelaku UMKM, mahasiswa, kelompok tani, koperasi dan masyarakat umum.
Hadir memberikan sambutan dan membuka kedua rangkaian kegiatan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar PH Sitorus Senin (27/2).
Dalam sambutannya disampaikan terkait pentingnya topik waspada pinjaman online ilegal karena perkembangan teknologi yang pesat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal untuk memberikan penawaran produk secara online/SMS, sementara masyarakat pun dimudahkan untuk melakukan transaksi keuangan secara online.
“Pinjol sudah menjangkau hingga jutaan orang sehingga kita perlu bersiap dengan kemajuan ini dan memahami apa yang perlu diperhatikan pada saat akan menggunakan pinjol. Dalam kegiatan ini, kami ingin menginformasikan kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sehingga kita tidak terjebak di kemudian hari,” ujar Sihar.(wie)