Inspektorat: “Rumah Jabatan Ketua DPRD Asahan Tidak Layak Ditempati”

sentralberita| Kisaran | Berdasarkan hasil surve Tim khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap kondisi Rumah jabatan Ketua DPRD Asahan yang terletak di Jalan Prof.M.Yamin Kisaran tidak layak untuk ditempati/ dihuni.Hal itu diungkapkan Kabid Irban 2 Agus Simatupang selaku perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Asahan saat konprensi pers yang dilaksanakan di Ruang Madani Gedung DPRD Asahan,Selasa (28/2/2023).
“Hasil surve kami selaku tim khusus yang dibentuk oleh Pemkab Asahan untuk kamar tidur utama,kamar tidur anak ,ruang tamu,ruang keluarga,dapur ,kamar mandi ,aula serta ruang lainnya saat ini kondisinya sudah tidak layak ditempati atau dihuni.” Terang Agus Simatupang.
Masih menurut Agus,hasil surve tim khusus tersebut sudah dilaporkan ke Bupati Asahan dan sudah ditindak lanjuti dengan keluarnya surat yang bernomor 700/2548 tertanggal 26 Agustus 2020 yang ditandatangani Bupati Asahan H.Surya,Bsc yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan yang menyatakan antara lain,perawatan yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya terhadap rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Asahan yang sudah tua tidak menghasilkan kondisi bangunan yang lebih baik.
Lebih jauh Agus menerangkan didalam surat tersebut juga disebutkan bahwa kondisi bangunan,dinding,plafon,lantai ,pintu,jendela serta ruangan lainnya yang rusak membuat tidak layak ditempati/ dihuni dan memerintahkan kepada Sekretaris Dewan selalu pengguna anggaran untuk mengusulkan anggaran renovasi atau rehab bangunan dalam APBD Kabupaten Asahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas PUPR telah menganggarkan untuk Renovasi rumah jabatan Ketua DPRD yang ditampung di APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023.”ujar Agus.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Baharuddin Harahap memberikan klarifikasi terkait alasan tidak ditempati / dipergunakan rumah dinas Ketua DPRD Asahan selama menjabat.
“Bukan saya menolak untuk tinggal di rumah dinas tersebut, tetapi memang kondisinya saat ini memang tidak memungkinkan untuk ditempati / dihuni, karena kondisinya sudah banyak yang mengalami kerusakan,” jelas Baharuddin Harahap.
Kondisi rumah dinas Ketua DPRD Asahan yang telah disediakan tersebut, lanjut Baharuddin Harahap, belum layak ditempati, karena kondisi bangunan fisik dan fasilitas lainnya tidak memadai.
Dirinya mengatakan jika pihak DPRD Asahan sebelumnya sudah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Asahan agar dapat menganggarkan perbaikan rumah dinas Ketua DPRD Asahan tersebut.
“Tetapi usulan yang pernah diajukan pada tahun 2021 dan 2022 lalu tidak dapat direalisasikan karena adanya refocusing anggaran,” ujarnya.
Dirinya mengaku siap untuk menempati rumah dinas jabatan Ketua DPRD Asahan jika kondisinya sudah memadai / memungkinkan untuk ditempati.
“Kalau kondisinya sudah memungkinkan / layak untuk ditempati, maka saya siap kapan saja pindah ke rumah dinas ketua DPRD Asahan tersebut,” ujarnya.
Baharuddin Harahap mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Asahan telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp 2 Milyar untuk biaya rehab berat rumah dinas Ketua DPRD Asahan pada tahun 2023.
“Saya berharap kepada semua pihak dapat memahami dan mengerti terkait alasan tidak ditempati/dipergunakannya rumah dinas tersebut,” harapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Asahan, Sekwan DPRD Asahan, mewakili Inspektorat Asahan, Kabag Hukum Pemkab Asahan, Sekretaris Diskominfo Asahan dan tamu undangan lainnya.(SB/ZA).