Polres Labusel Kembali Amankan Pelaku Narkoba di Sosopan

Tersangka pemilik narkoba

sentralberita | Kotapinang ~ Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, kembali berhasil mengamankan 1 Orang Pengguna Narkoba, di Dusun Sosopan, Desa Sosopan, Kec. Kota Pinang, Kab. Labuhanbatu Selatan, Rabu 16 Februari 2023.

Keberhasilan tersebut, berkat adanya pengaduan masyarakat kepada Kapolres Labusel melalui telphone ke Nomor 082268639110, yang merasa resah atas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh inisial DS ALS W, sehingga berdampak pencurian sawit dan rumah warga

“Atas informasi dari Warga, yang disampaikan melalalui telpon tanggal 16 Februari 2023 pukul 12.15 wib, Kami langsung memanggil dan memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Labusel untuk melakukan penyelidikan di Dusun Sosopan, Desa Sosopan, Kec. Kota Pinang, Kab. Labuhanbatu Selatan, dan Alhamdulillah, dalam waktu 15 menit yang jaraknya sekitar 1 km dari Mako Polres Labuhanbatu Selatan pada hari Rabu, 16 Februari 2023, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ujar Kapolres Labusel, AKBP Catur Sungkowo, SH, MH.

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme, Polres Tanjungbalai Patroli Gabungan Bersama TNI

Lebih lanjut Kapolres Labusel menyampaikan: “Dari penangkapan DS alias W ditemukan 1 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan alat isap / bong digunakan mengkonsumsi sabu sabu dan 1 unit Handphone, dan hasil interogasi terhadap DS alias I sabu sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial I penduduk Jalan Labuhan Kel. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan, selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk menangkap I namun tidak berhasil karena sempat melarikan diri

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Labusel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Tim Satresnarkoba Polres Labusel.

Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo, sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, serta menghimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba. “Saya apresiasi atas peran serta seluruh komponen masyarakat untuk pemberantasan narkoba. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Nomor 0822-6863-9110. Saya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Warga Kab. Labuhanbatu Selatan, untuk menjauhi dan tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi narkoba. Kepada yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba, agar menghentikan kebiasaan tersebut (dengan dilakukan rehabilitasi medis), karena akan merusak jiwa dan raganya”.

Baca Juga :  Polda Sumut Siapkan 548,37 Hektar Lahan untuk Penanaman Jagung Serentak

“Kepada para pengedar narkoba, diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena Polres Labusel akan terus memberantas peredaran narkoba, dan memberikan tindakan tegas kepada para pengedar narkoba yang sangat meresahkan dan menghancurkan generasi bangsa”, tutup Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo.(01/red)

-->