Parwis Tegaskan Menjadi Pj Kades Siobon Julu Atas Desakan Warga

sentralberita | Madina ~ Parwis Nasution S.Pd, guru di SMP Negeri Satu Atap Siobon, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) angkat bicara soal isu yang beredar di sosial media tentang rencana pengangkatan Penjabat Kepala Desa Siobon Julu.

Parwis mengaku sama sekali tidak pernah membayangkan ingin menjadi Pj Kepala apalagi berambisi mejadi Pj Kades di Desa Siobon Julu. Ia mengaku menjelang habisnya masa jabatan kepala desa defenitif, ia didatangi warga masyarakat dan didesak agar bersedia menjadi Pj Kades.

Keputusan dari dirinya sendiri untuk bersedia maju juga tak begitu spontan mengiyakan permohonan tersebut. Sempat beberapa hari berpikir untuk mengambl keputusan.

“Saya sampaikan kembali, saya tak pernah ngotot menjadi Pj Kades di Siobon Julu. Saya itu diminta warga, makanya saya fikirkan waktu itu,” tegasnya,Kamis ( 24/2) .

Baca Juga :  Pemanen Karyawan PT Lonsum Mogok Kerja, Lihat Asisten Sangat Arogansi

“Harapan saya dan masyarakat kalau tak terwujud aspirasi itu, Abdul Azis jangan ditempatkan di desa itu. Mereka takut Siobon Julu jadi terkotak-kotak warganya,” imbuhnya.

Parwis juga mengakui surat permohonan tersebut sebelumnya sudah dimasukkan oleh warga ke beberapa instansi terkait seperti Katua DPRD Madina, Dinas PMd da Camat Panyabungan.

Dapat diketahui, baru-baru ini Desa Siobon Julu dihangatkan isu tak sedap pasca berakhirnya jabatan kepala desa defenitif yang dijabat oleh Gomgom.

Ratusan warga Siobon Julu telah mengeluarkan surat permohonan kepada Bupati Madina, HM Ja’far Sukhairi Nasution untuk mengangkat Parwis Nasution sebagai Pj Kades mereka.

Surat permohonan tersebut dikeluarkan tanggal 25 Januari bernomor 02/MDSJ/I/2023. 149 orang penduduk asli Siobon Julu turut menandatangani surat permohonan itu ditambah unsur pemerintahan desa seperti Ketua BPD, Aliuman, Kepala Desa, Gomgom.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Bupati Batu Bara Serahkan Hewan Qurban

Kemudian dari kalangan tokoh masyarakat, Birhon, Ketua BKM Masjid Baburrohmah, Husin, Tokoh Adat/Harajaon Siobon Julu, Rajamin, Ketua PNNB Siobon Julu, Ilyas, Hatobangan, Hasanuddin dan Asmuri. Seluruh tandatangan dalam surat permohonan itu diberi cap stempel basah oleh masing-masing.( FS)

-->