Polsek Kota Pinang Bekuk Pelaku Pencurian Rumah

sentralberita | Labusel ~ Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/47/II/2023/SPKT/POLSEK KOTAPINANG, tgl 18 Feb 202

Kapolsekta Kotapinang membenarkan telah terjadi pembongkaran rumah Hari Sabtu tanggal 18 Feb 2023 Pukul 04.45 wib, dan Kampung Raja Kotapinang Kec. Kotapinang Kab.Labuhanbatu Selatan telah terjadi pembongkaran rumah milik korban Ester Br Marpaung yang mengakibatkan korban mengalami kerugian uang tunai Rp. 11.500.000 dan 3 buah Hp Real Me, Redmi dan Nokia

Setelah menerima laporan Kapolsekta Kotapinang memerintahkan PS Kanit Reskrim IPDA FRANCIS SARAGI,S.H,.MH beserta Team mendatangi TKP dan olah TKP dan membenarkan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian pemberatan ( Bongkar rumah )

Dari hasil penyelidikan dan keterangan Saksi diduga pelaku pembongkaran rumah dilakukan oleh Sdr Rendol Yunus Hsb Als Rendol

Selanjutnya Team Unit Reskrim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku Rendol di tempat tinggalnya di Lingkungan Kampung Malim Kelurahan Kotapinang dengan bantuan Kepala Lingkungan pelaku beserta Barang Bukti dapat diamankan dan pelaku dibawa ke Polsek Kotapinang untuk proses lanjut

Dari hasil introgasi pembongkaran rumah pelaku An. Rendol Yunus Hsb mengakui dengan terus terang bahwa pembongkaran rumah korban Ester Br Marpaung dilakukan sendiri dengan cara mencongkel pintu belakang lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang berupa 3 Buah HP dan Uang sebesar Rp. 6.000.000 ( enam juta rupiah ) 2 Buah kunci rumah milik korban.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Tindak Tegas Komplotan Geng Motor Rampok Pasangan Kekasih

Setelah melakukan pencurian pelaku An. Rendol mengembalikan Tas sandang warna hitam milik korban dibelakang rumah korban

Kronologis terjadinya pembongkaran rumah,
Hari Sabtu tgl 18 Feb 2023 sekitar pukul 04.45 wib, pelapor terbangun dan melihat tas yg disampingnya berwarna hitam sudah tidak ada lagi, kemudian mencari handphone juga hilang kemudian saksi EVA BUTAR BUTAR melihat HP miliknya juga tidak ada lagi, selanjutnya pelapor dan saksi melihat pintu belakang rumah terbuka bekas congkelan, dan HP merek Real me C35 082161571475 milik PAULINA BUTAR BUTAR juga hilang dan tas sandang milik pelapor warna hitam berisi uang tunai sekitar Rp. 11.500.000,- hilang dan pelapor bersama saksi berusaha mencari namun tidak menemukan lalu, korban melapor ke Polsek Kotapinang.

Setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kotapinang maka Tim Unit Reskrim melakukan pemeriksaan TKP dan pengumpulan bahan keterangan maka ditemukan petunjuk telah terjadi tindak pidana pencurian pembertan (bongkar rumah) yang diduga dilakukan oleh RENDOL YUNUS HSB Als RENDOL;

Selanjutnya berdasarkan informasi bahwa sdra RENDOL ada dirumahnya di Kampung Malim;

Selanjutnya Kapolsekta Kotapinang memerintahkan Team yang dipimpin Ps Kanit Reskrim IPDA. FRANCIS SARAGI,S.H,.MH langsung menuju ke rumah sdra RENDOL, sampai dirumah tsb, rumah dalam keadaan terkunci dari dalam, dan tim menghimbau sdra RENDOL untuk keluar rumah dan kooperatif dengan tim unit reskrim, namun sdra RENDOL tidak mau keluar, selanjutnya tim memanggil Kepling Kampung Malim dan berupaya menghimbau sdra RENDOL untuk keluar namun tidak juga mau keluar

Baca Juga :  Bupati Labusel Patut Dicontoh Layani Jamaah Haji

Selanjutnya Kepling menghubungi ibu sdra RENDOL untuk meminta ijin mendobrak pintu dapur dan atas ijin Ibu sdra RENDOL maka didobraklah pintu dapur dan setelah pintu terbuka sdra RENDOL ditemukan di ruang tamu dan selanjutnya tim menginterogasi sdra RENDOL dan ianya menerangkan :

  1. Benar sdra RENDOL melakukan pencurian dirumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban dan saksi
  2. Sdra RENDOL menyerahkan kepada tim penyelidik barang hasil curian berupa uang didalam dompet yg disembunyikan di bawah kursi sebesar Rp. 6.000.000,-, 2 buah HP Android merek Realme dan Redme, 1 buah HP Nokia, 2 buah kunci rumah milik korban
  3. Sdra RENDOL menerangkan bahwa ianya mengembalikan tas sandang warna hitam milik korban dikembalikan dibelakang rumah korban
  4. Sdra RENDOL membenarkan semua perbuatannya dan selanjutnya Team mengamankan pelaku dan menyita barang bukti
  • 1 Unit HP Real me;
  • 1 unit HP Redme;
  • 1 unit HP Nokia;
  • uang tunai Rp. 6.000.000,-
  • 1 buah tas warna hitam.(01/red)
-->