KPPU Minta Minyakita Jangan Dijual Satu Paket Dengan Produk Lain
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas berdiskusi dengan distributor Minyakita di Kantor KPPU Jalan Gatot Subroto Medan Jumat (17/2).(f-ist)
sentralberita | Medan ~ Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas minta Koordinator sales untuk tidak melakukan praktek ‘mengawinkan’ produk minyakita dengan produk lain.
Kami juga meminta distributor untuk ikut mengawasi perilaku salesnya karena itu menjadi tanggungjawabnya,” tegas Ridho kepada wartawan Jumat (17/2) malam.
Ia menjelaskan terkait hasil temuan “tying in” produk minyakita, KPPU Kanwil I telah memanggil distributor terkait untuk melakukan pendalaman. Diskusi yang dilaksanakan di KPPU Kanwil I dihadiri PT Fokus Ritel Indoprima (PT. FRI) selaku D1 dari PT. Bina Karya Prima (PT. BKP), PT Victorindo Alam Lestari (PT VAL) selaku D2 dan Koordinator sales dari PT. VAL Jumat (17/2).
Sebelumnya KPPU Kanwil I menemukan praktek tying in produk Minyakita dengan Margarine merk Fitri di pusat pasar. Dari penjelasan PT. FRI, tidak pernah ada instruksi dari pihaknya untuk “mengawinkan” minyak goreng curah kemasan merk Minyakita produksi BKP dengan margarine merk Fitri yang juga produksi BKP. Senada juga dengan penjelasan dari PT. VAL.
Pemaketan produk diakui oleh Agus, koordinator PT. VAL dilakukan oleh sales yang ada di bawah koordinasinya dan merupakan inisiatif dari sales. Pemaketan dilakukan agar dapat menjual produk margarine yang kurang laku untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor. (Wie)