Aparat Polsek Siantar Martoba Berhasil Bekuk Pencuri Sepeda Motor Honda Scoopy
sentralberita | Pematangsiantar ~ Tersangka pencuri sepeda motor Honda Scoopy BK 5688 TBP warna Merah berinisial S alias Ucok berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Siantar Martoba pada Jumat (17/2), setelah diburu selama 2 hari oleh aparat Polsek Siantar Martoba.
Berdasarkan konten publikasi Humas Polres Kota Pematangsiantar menyiarkan tim Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil membekuk S alias Ucok pada Jumat (17/2) sekitar pukul 11.00 Wib saat pelaku sedang berada di perempatan jalan tepatnya di areal traffic light dekat Alfamart di jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba.
Kronologis penangkapan Ucok berawal dari informasi pelapor bernama Nurma Harahap (24) selaku korban/pemilik kendaraan sepeda motor warga jalan Medan gang Pendidikan, Sumber Jaya Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 malam hari sekira pukul 22.00 wib, korban menutup gerbang pagar rumahnya dan meletakkan sepeda motor honda Scoopy warna Merah BK 5688 TBP di pelataran teras rumahnya. Kemudian korban pergi beristirahat tidur bersama anaknya didalam rumah.
Saat pagi hari tiba, sekira pukul 06.00 wib korban beranjak bangun dari tempat tidurnya dan pergi kearah depan menuju teras rumah hendak memperhatikan sepeda motor miliknya, namun ia sangat terperanjat ketika melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada diteras rumahnya.
Melihat itu, korban spontan mencari disekitar tempat tinggalnya namun ia tidak berhasil menemukan sepeda motornya.
Tak sampai disitu saja tindakannya, selanjutnya sikorban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Siantar Martoba.
Menerima laporan kejadian tersebut, Kapolsek Siantar Martoba AKP. Manaek S. Ritonga, MH memerintahkan Unit Reskrim Polsek untuk menyelidiki kasus tersebut.
Tepatnya Jumat tanggal (17/2) sekira pukul 11.00 wib Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh IPDA Sahat Sinaga bersama tim melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor honda Scoopy milik Nurma Harahap, dan hasilnya tim Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berinisial S Alias Ucok .
Setelah memburu pelaku selama 2 hari, Ucok berhasil ditemukan dan dibekuk oleh tim unit Reskrim Polsek Siantar Martoba.
Ucok berhasil dibekuk Kanit Reskrim bersama tim Polsek Siantar Martoba saat ia berada di perempatan Traffic light di jalan Medan simpang Rambung Merah dekat Alfamart kota Pematangsiantar.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Siantar martoba IPDA Sahat Sinaga dan tim mengamankan pelaku serta menginterogasi nya. Akhirnya sipelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy.
Selanjutnya Ucok memberitahukan jika sepeda motor yang dicurinya disimpan dirumah kosong di Jalan Hj. Ulakma Sinaga Kota Pematangsiantar.
Mendengar keterangan kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga dan tim mengamankan sepeda motor Honda Scoopy curian tersebut dan kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Polsek Siantar Martoba guna menuntaskan kasus tersebut.
Atas kasus Kejadian Pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud, pelaku dikenakan pasal 362 KUH Pidana serta diberikan sanksi terhadap perbuatan sipelaku. (SB/MPS)