DLH Akan Support Seluruh Lingkungan Miliki Betor Pengangkut Sampah
Podcast bertajuk Bincang Kolaborasi (BK) Medan di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan, kemarin.
sentralberita | Medan ~ Sejak terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 97/2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat, maka pengelolaan sampah menjadi bagian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Guna mendukung pengelolan sampah yang dilakukan, DLH bekerja sama dengan kecamatan. Sebab, sebagian tugas dalam pengelolaan sampah di Kota Medan juga wewenang kecamatan.
“Semua kecamatan bergerak sama di bawah koordinasi DLH. Kami memonitor seluruh kegiatan di lapangan yang dilakukan kecamatan. Salah satu yang kita harapkan dari kecamatan semakin aktif dalam menangani sampah. Sebab, ujung tombak yang mengetahui permasalahan kebersihan di wilayah adalah kecamatan,” kata Kadis LH Suryadi Panjaitan dalam Podcast bertajuk Bincang Kolaborasi (BK) Medan di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan, kemarin.
Selain terus melakukan monitoring, jelas Suryadi, DLH dalam memberhasilkan penanganan sampah yang merupakan satu dari program prioritas Wali Kota Medan Bobby Nasution juga mempersiapkan sarana penunjangnya seperti truk sampah baik dalam bentuk tipper maupun compactor, serta sweeper (mobil penyapu jalan).(01/red)
