Ketua DPRD Basyaruddin Nasution Pantau Sidang Perlawanan Warga VS PT. IDW di PN Tebing Tinggi
sentralberita | T.Tinggi~Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi menyatakan tetap memantau jalannya persidangan atas gugatan perlawanan yang dilakukan warga Lingkungan 2 Kelurahan Tambangan Kota Tebing Tinggi melawan PT. Inti Dian Dewala (IDW) sebagai tergugat I bersama para pihak lainnya termasuk Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kota Tebing Tinggi.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution, SH melalui konfirmasi via selulernya disela-sela dirinya sedang mengadakan kegiatan perjalanan dinas keluar kota sebagai agenda kerja DPRD Kota Tebing Tinggi, Selasa (14/2/2023).
Basyaruddin mengaku, permasalahan yang dialami warga ini, secara pribadi dan sebagai DPRD dirinya merasa terpanggil untuk terus memantau setiap tahapan persidangan yang kini sedang menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi.
Dikatakan, pada dasarnya semua perkara di pengadilan karena sebab adanya perbedaan pendapat tentang suatu hak antara dua pihak yang mengklaim hak itu adalah hak dari mereka masing-masing,” ujarnya.
Seperti halnya pada gugatan perlawanan yang dilakukan salah seorang warga Jl. Baja Lk. 1 Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi bernama Joy Sanjaya Haloho dengan Nomor Perkara Perdata : 41/ Pdt.6/2022/PN.Tbt melawan tergugat I PT. Inti Dian Dewala beserta para pihak lainnya salahsatu tujuannya untuk dapat mengetahui keabsahan dan legalitas kuasa dari ahli waris dari PT. Inti Dian Dewala yang dianggap misterius.
Namun lagi-lagi, menurut warga pihak Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dianggap tidak transparan dan tetap tidak menunjukkan legalitas serta keabsahan dari kuasa PT. Inti Dian Dewala sehingga tahapan persidangan gugatan perdata ini tetap berlangsung dan kini tinggal menunggu hasil putusan. Dan pihak tergugat I PT. Inti Dian Dewala seakan bermain dibalik layar.
” Disinilah kita harapkan peran Pengadilan Negeri, khususnya PN Tebing Tinggi dalam hal perkara ini untuk lebih objektif melakukan penilaian, membuat putusan dengan sesuai fakta-fakta hukum atau pun fakta-fakta yang didapat dalam persidangan,” sebut Basyaruddin Nasution.
“Dan kita percaya, PN Tebing Tinggi akan membuat putusan yang seadil-adilnya. Nantinya putusan ini tidak hanya mempunyai kepastian hukum tapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan ditengah masyarakat,” ucapnya.
Terkait legalitas dan keabsahan dari pihak PT. Inti Dian Dewala, Basyaruddin menilai itu sudah menjadi materi perkara. Dan materi perkara ini adalah ranahnya Pengadilan Negeri, karenanya Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi ini berharap PN Tebing Tinggi dapat berbuat seadil-adilnya kepada masyarakat.
“Tidak ada satu orangpun sebagai warga negara di Republik ini ada haknya dikangkangi oleh kepentingan-kepentingan apapun. Karena semua hak sudah diatur didalam undang-undang, kita harapkan seperti itu, pengadilan negeri akan membuat putusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Dengan begitu, ujar Basyaruddin, secara sektoral tentu dirinya berharap banyak kepada pengambil keputusan, pengambil kebijakan untuk mementingkan kepentingan masyarakat di Kota Tebing Tinggi, karena tugas dari DPRD tentunya memberikan dukungan sepenuhnya baik kepada masyarakat, maupun kepada Pengadilan Negeri untuk menentukan putusan.
Sementara, Berty Poltak Lumban Raja selaku tergugat 2 pada gugatan perdata No:41/ Pdt.6/2022/PN.Tbt kepada media menyebut, gugatan yang dilakukan Joy Sanjaya Haloho tersebut, sebagai bentuk perlawanan terhadap dilakukannya konstaatering dan upaya eksekusi oleh pihak PN Tebing Tinggi atas permintaan oknum yang mengaku dari pihak PT. Inti Dian Dewala berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 3685/k/Pdt/1996.
Dimana pada putusan MA tersebut mengabulkan gugatan perdata penggugat (PT. Inti Dian Dewala) atas perkara one prestasi atau perjanjian kerjasama berdasarkan akta notaris di PPAT Djaidir SH Nomor 73 Tgl. 18 Desember 1984 antara Drs. Sahat Walter Sirait cq. PT. Fitra Karya kepada Rumondor Alexander Kere cq. PT. Inti Dian Dewala.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan Sahat Walter Sirait (PT. Fitra Karya) mempunyai suatu proyek pembangunan 176 unit rumah karyawan PT. Inalum di Kota Tebing Tinggi dan mengaku memiliki areal pertapakan seluas 50.000 M2 terletak dalam Kota Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kelurahan Tambangan berdasarkan ” Surat Perjanjian Ganti Rugi” tanggal 24 Oktober 1981, Nomor: 91/1981 dihadapan Camat Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan keterangan itu, sebut Berty Poltak Lumban Raja, ada apa oknum mengaku kuasa ahli waris PT. Inti Dian Dewala menunjuk dan ingin menguasai tanah milik keluarganya dan yang bukan berdasarkan surat tanah yang menjadi bagian dari perjanjian kerjasama itu, yaitu tanah milik Sahat Walter Sirait (PT. Fitra Karya) Akta Camat Nomor: 91/1981?
Padahal, jelas Poltak Lumban Raja, tanah yang dihunjuk oleh pihak PT. Inti Dian Dewala tidak ada di lokasi tanah warisan milik orangtuanya dimana sekarang telah berdiri rumah warga dengan Surat Hak Milik (SHM) ATR BPN RI beralaskan surat akte Camat No. 40/VII/1979 atas nama A. Loemban Radja yang adalah ayah kandungnya.
“Kita mengakui keberadaan Putusan dari MA yang memenangkan pihak PT. Inti Dian Dewala tersebut, namun dicarilah tanah yang dimaksud dari perjanjian kerjasama antara mereka, yakni tanah milik Sahat Walter Sirait berdasarkan nomor surat akte camatnya. Jangan memaksakan akan mengeksekusi sementara objek sengketa tidak jelas,” ucap Berty Poltak.
Disini sekarang (tanah yang diancam eksekusi) sudah dimiliki sekitar 90 orang Kepala Keluarga. Jangan sampai akibat dari salah objek yang dieksekusi PN Tebing nanti mengakibatkan dampak yang fatal dan merugikan rasa keadilan di masyarakat bernegara hukum kita di NKRI ini,” pungkas Berty Poltak Lumban Raja.
Adanya kejanggalan-kejanggalan dari proses hukum yang dialami warga terkait ancaman eksekusi yang dimohonkan pihak kuasa PT. Inti Dian Dewala selama ini, warga Jl. Baja Lk. 2 Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut adanya kejanggalan-kejanggalan ini, karena telah menimbulkan rasa tidak nyaman bagi seluruh warga terkait adanya upaya eksekusi tersebut.(SB/jontob)