Kejari Batu Bara Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E. Siregar, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara,(sb/ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Kejaksaan Negeri Batu Bara menyelesaikan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Nomor PRINT-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023, tersangka Muhammad Syafii, dengan tindak pidana Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan terhadap korban Ahmad Fauzi

“Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E. Siregar, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara Doni Harahap, S.H. saat gelar press release diaula Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara,”Selasa (14/2/2023)

Ia mengatakan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,

Baca Juga :  Peduli Anak Yatim, Perusahaan SAI Berikan Bantuan

“Berdasarkan hasil dari ekspose Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana,S.H.,M.H. pada 07 Februari 2023 lalu, telah disetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (RJ),”ujarnya

Maka kejaksaan negeri Batubara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Vinsensius Tampubolon,S.H beserta Jaksa Penuntut Umum I King Richter Sinaga,S.H dan Jaksa Penuntut Umum II Cosman Oktaniel Girsang,S.H, telah melakukan upaya perdamaian antara Muhammad Syafii dengan Ahmad Fauzi dengan berbagai persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E. Siregar, S.H.,M.H.,Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara Doni Harahap, S.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara Vinsensius Tampubolon,S.H.
Jaksa Penuntut Umum I King Richter Sinaga,S.H.Jaksa Penuntut Umum II Cosman Oktaniel Girsang,S.H.,(ru)

Baca Juga :  Pj. Bupati Batu Bara Lakukan Kunjungan Ke PT. Inalum dan Kecamatan Nibung Hangus

-->