KPPU: Minyakita Dijual Bersyarat, Pelanggaran Persaingan Usaha

sentralberita | Jakarta ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.

   

Siaran pers dari Biro Hubungan masyarakat  dan Kerja Sama Sekretariat KPPU RI yang diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Senin (13/2) mengatakan perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.         

Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai propinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan banten.

Baca Juga :  KPPU Medan Panggil Produsen dan Distributor Terkait Kelangkaan Minyakita

   

Sebagai informasi, menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai  wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU. 

   

Dari pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita. Upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.

   

Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU,” ungkap Ridho.(wie)

-->