Terlibat Kasus Narkoba Jenis Sabu, 3 Pria dan 1 Wanita di Duri Diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis
sentralberita | Bengkalis ~ Menjadi bukti keseriusan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bengkalis, untuk kesekian kalinya, jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali meringkus para pelaku yang terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando mengatakan, baru-baru ini jajarannya telah berhasil mengungkap terkait tindak pidana Narkotika di kabupaten Bengkalis.
“Polres Bengkalis, dalam hal ini jajaran Sat Narkoba pada hari Rabu 7 Februari 2023 telah berhasil mengungkap dan berhasil mengamankan empat orang tersangka,” ucapnya.
Empat Tersangka tersebut masing-masing berinisial MK alias Dafi (37) dan DPS alias Eci (28) yang berhasil diamankan di Jalan Kayangan, Gang Pantau, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, HA alias Riki Umi (35) yang diamankan di Jalan Alhamra Ujung, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, serta AR (55) yang diamankan di Jalan Alhamra Gang Istiqomah, Kelurahn Duri Timur, Kecamatan Mandau.
Dari tersangka MK dan DPS, setelah diinterogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. MK mengakui sabu yang disita miliknya yang didapatkan dari HA dan dilakukan pengembangan oleh pihak Sat Narkoba Polres Bengkalis, mengarah ke HA yang diduga kuat sebagai bandar sabu.
Kemudian, tim Sat Narkoba meringkus HA. Sedangkan dari hasil interogasi, sabu yang disita dari MK diperoleh darinya. Untuk pengembangan terhadap tersangka HA juga mengarah ke seseorang lainnya yang berinisial AR yang ikut terlibat dalam bisnis haram ini.
“HA mengakui sabu yang disita dari MK diperoleh darinya, yang mana ia dapatkan dari KEN (DPO) atas arahan dan petunjuk dari AR. Dan Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap KEN,” ujar kasat Narkoba Tony Armando.
Selain berhasil mengamankan empat orang tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait tindak pidana Narkotika ini dari tangan para tersangka.
Diantaranya, Narkotika jenis sabu dengan berat 4,56 gram, yang bersama-sama dikuasai oleh tersangka MK dan DPS serta 1 unit hanphone android merk samsung warna silver. Dan dari tersangka HA disita 1 unit handphone android merek oppo warna biru tua serta uang tunai sebesar Rp 800.000.
Lanjut, AKP Tony memaparkan, untuk tersangka HA sendiri diduga kuat sebagai bandar sabu di wilayah Duri, Kecamatan Mandau.
“Sedangkan untuk tersangka MK dan DPS, statusnya sebagai pengedar. Sementara untuk tersangka AR adalah sebagai perantara atau penghubung antara HA dan KEN (DPO),” paparnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ndi).