Diduga jadi Korban Penipuan Oknum Advokat, Ernawati Mengadu ke AMSUB

sentralberita | Medan ~ Rasa kecewa karena merasa ditipu oleh oknum Advokat membuat seorang warga bernama Ernawati meminta bantuan kepada Aliansi Masyarakat Sumatera Utara bersih (AMSUB).

Sosok yang merupakan istri dari Kamaluddin Harahap mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 600 juta akbat ulah oknum Advokat berinisial SR tersebut.
Dalam keterangannya, Ernawati menceritakan kronologis peristiwa yang membuatnya merasa menjadi korban penipuan oleh SR.

Awal pertemuannya dengan SR terjadi saat sang suami sedang mengalami masalah hukum dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara. Saat itu, SR mengajukan diri untuk menjadi pengacara/penasehat hukum Kamaluddin Harahap untuk mengajukan pra peradilan tipikor. Untuk pra peradilan ini, sang pengacara tersebut berjanji akan menghadirkan saksi ahli yakni Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. dan Prof. Dr. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H.

“Waktu itu saya telah membayar biaya sebesar Rp 600 juta yang diminta SR untuk menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang pra peradilan di Jakarta Selatan. Namun SR ternyata tidak menghadirkan dua orang saksi ahli yang sebelumnya telah dijanjikannya itu,” kata Ernawati dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi awal pekan lalu.

Baca Juga :  Walikota Medan Rico Waas Investigasi Dugaan Korupsi BBM di Polonia

Menurut Ernawati, hal ini merupakan bentuk ingkar janji terhadap kesepakatan yang dibuat antara suaminya dengan SR sehingga mereka merasa dirugikan. Mereka pun kemudian meminta tanggung jawab atas perbuatan ingkar janji dari SR dengan meminta agar biaya yang mereka keluarkan segera dikembalikan. Namun, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh SR tanpa alasan. Hal ini membuat mereka sempat melaporkan SR ke Polda Metro Jaya.
“Kalau memang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan lebih baik dicoba untuk ditempuh terlebih dahulu. Tapi saya sampaikan juga di sini, bahwa dulu ketika SR diperiksa di Polda Metro Jaya dan saat dia akan dijadikan tersangka, dia datang kepada saya minta tolong untuk berdamai, yaitu dia berjanji bersedia akan mengembalikan lunas uang saya saat itu, tapi sangat disayangkan, lagi-lagi dia mengingkari janjinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Hadir di Medan Marelan, Sediakan 400 Goni Beras untuk Warga

Karena ingkar janji yang kerap dilakukan oleh SR inilah, Ernawati kemudian akan kembali menempuh jalur hukum terhadap SR. Ia pun meminta bantuan kepada AMSUB untuk membantunya dalam proses tersebut.
“Sebenarnya saya sangat pesimis, kalau Sai itu mau menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan. Tapi kalau mau dicoba lagi ya silahkan. Dan akan tetapi, jika sekiranya bisa diselesaikan lebih cepat lagi dengan cara menempuh jalur hukum, silahkan ditempuh jalur hukumnya, dan untuk jalur hukum itu kami mohon untuk dibantu,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Umum AMSUB, Apri Budi mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk membantu Ernawati. Salah satunya yakni dengan menyurati SR untuk meminta klarifikasi terhadap persoalan tersebut.

Surat itu kita tembuskan kepada Ikatan Penasehat Hukum Indonesia. Ini kan masih cara persuasif, kita berharap yang bersangkutan menunjukkan itikad baik. Kalau tidak, ya kami akan menempuh jalur hukum sesuai permintaan ibu Ernawati,” pungkasnya.(01/red)

-->