Melapor sebagai pemantau Pemilu 2024, Bawaslu Gunungsitoli terima audiensi Pijar Keadilan
Bawaslu Gunungsitoli terima audiensi Pijar Keadilan.(f-ist)
sentralberita | Gunungsitoli ~ Bawaslu Kota Gunungsitoli menerima kunjungan audiensi pengurus LSM Pijar Keadilan di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, Desa Sifalaete, Kamis (02/02/2023).
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Nur Alia Lase yang menerima audiensi menyampaikan bahwa pertemuan dan kunjungan dari Pijar Keadilan Demokrasi sebagai lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari Bawaslu RI sebagai pemantau pemilu untuk melaporkan diri dan lembaganya telah ada diwilayah kerja Bawaslu Gunungsitoli.
“Saya menerima audiensi pengurus (KSB) lembaga Pijar Keadilan, mereka menjalin silaturahmi sekaligus melaporkan keberadaan mereka di Bawaslu kota Gunungsitoli sebagai salah satu Pemantau Pemilu 2024,” Ujar Nur Alia.
Dalam pertemuan itu disampaikan Nur Alia Lase, bahwa mereka berdiskusi terkait undang undang dan peraturan Bawaslu tentang Pemantau Pemilu 2024 terkait Perbawaslu 1 2023 dan UU no 7 2017 pasal 435-447.
“Saya juga menyampaikan hak, kewajiban dan hal yang di larang bagi pemantau pemilu sesuai dengan undang undang dan Perbawaslu tentang Pemantau Pemilu,” Ujar Nur
Kehadiran Pijar Keadilan, Nur mengaku bangga dan mengapresiasi Pijar Keadilan Demokrasi yang melapor keberadaanya sebagai pemantau pemilu sejak mulainya tahapan Pemilu di Kota Gunungsitoli.
“Inilah pemantau pertama yang melaporkan diri ke Bawaslu Kota Gunungsitoli,” ucapnya.
Sedangkan Ketua Pijar Keadilan Demokrasi Gunungsitoli merasa senang dengan sambutan hangat Anggota Bawaslu Nur Alia Lase dan menyambut baik apa yang disampaikan dan bersedia mengikuti prosedur sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku. (01/red)