Curi TV Kantor Desa Dibekuk Tim Opsnal Polsek Indrapura

Pelaku diamankan beserta barang bukti,(sb/ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Tim Opsnal Kanit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara mengamankan dua orang laki – laki mengambil Tv milik Pemerintah Desa di Kantor Desa Aras Kecamatan Air Putih dengan cara mendongkel jendela,

Berdasarkan LP / B / 14 / I / 2023 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 01 February 2023. pencurian dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 KUHPidana.

Hal ini disampaikan Kasubag Humas Bripka Hendrik Saputra membenarkan kejadian ini kepada sentralberita,Rabu (1/2/2023)

Ia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat tim opsnal Polsek Indrapura telah mengamankan pelaku berinisial DD (33) dan NN (30) warga yang sama Dusun V Desa Aras Kec. Air putih. Batu Bara

Baca Juga :  Sepeda Motor Milik Anggota Polri Dibakar di Labuhanbatu

“Senin tanggal 10 Oktober 2022, pelapor sedang dikantor desa , bahwa telah hilang 1 unit TV merek Aguos shap yang terletak diruang tunggu kantor balai desa,”katanya

Dijelaskannya, setelah mengetahui pelapor langsung mengecek dan mengetahui bahwa pelaku masuk dengan cara merusak jendela balai desa, lalu melaporkan kejadian ini kepihak Polsek Indrapura

Menanggapi laporan tim opsnal Polsek Indrapura langsung bergerak langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwantho melakukan penyelidikan tidak begitu lama tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di Desa Aras Kemudian pelaku di bawa Ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.(ru)

-->