Kemenag Sumut : Rp69,1 Juta BIPIH Masih Usulan Kemenag RI

sentralberita | Medan ~ Kepala Bagian Tata usaha Kanwil Kementerian Agama Sumut, H. Ahmad Qosbi maupun Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Sumut,H Zulfan Effendy menegaskan, rencana Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH sebesar Rp.69,1Juta,masih merupakan Usulan Pemerintah c/q Kemenag RI kepada DPR RI .

Pernyataan itu disampaikan cosbi dan Zulfan Effendi didampingi oleh ketua Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Sumut, Haji Ilyas Halim serta Kasubag Umum dan Humas Kemenag Sumut ,H.M.Yunus kepada wartawan di Kanwil Kemenag Jalan Gatot Subroto Medan , Selasa (24/1).

Disampaikan Zulfan Effendy, ketentuan maupun ketetapan usulan kenaikan BIPIH yang disampaikan oleh Menteri Agama RI dibahas dengan panitia kerja atau Panja Komisi VIII DPR RI dan nantinya jika sudah disepajati berapa besarannya,akan diketok dan disyahkan DPR RI,seterusnya akan diterbitkan Kepres tentang BIpIH tahun 2023,ungkapnya.

Sementara itu,diurai H.Ahmad Qosbi, usul kenaikan BIPIH adalah hal yang wajar, mengingat argumentasi dan pertimbangan yang disusun Kementerian Agama realistis dan tetap memprioritaskan situasi jamaah, karena itu usulan BIPIH memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan,sebutnya.
Kanwil Kemenag Provinsi Sumut mendukung sepenuhnya usulan kenaikan bibit oleh Usman nama akrab Menteri Agama atas nama pemerintah untuk kemaslahatan bersama namun Kami tetap menunggu pembahasan di tingkat Panitia kerja BIPIH yang dibentuk oleh komisi VIII DPR RI, sebab angka Rp.69,1 Juta ini, baru sebatas usulan, berapa biaya nanti yang disepakati, tergantung pembicaraan di tingkat Panitia kerja atau Panja,tegas Qosbi.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Ketersediaan Avtur Penerbangan Haji Aman

Bila kita bandingkan dengan biaya umroh misalnya sebesar 25 juta minimal hanya dalam waktu 10 atau 12 hari maka sangat mahal, dibandingkan dengan biaya menunaikan ibadah haji yang memakan waktu hingga,41hari,tutur,
Qosbi.

Sementara itu,Kabid PHU Kanwil Kemenag Sumut,H.Zulfan Effendy menambahkan, terkait dengan usulan kenaikan BPH tersebut bukan tanpa argumentasi dan pertimbangan kenaikan ini harus diambil oleh pemerintah dengan beberapa alasan yakni pertama untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dan haji. Kedua,bahwa menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BIPIH dimasa yang akan datang .
Pembebanan BIPIH harus menjaga prinsip Istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.
Ketiga,dengan perhitungan sekarang maka akan terjadi pembalikan tentara beban jamaah dengan beban nilai manfaat di mana nilai manfaat dikurangi menjadi 30%,sementara sisanya 70% menjadi tanggung jawab jemaah, Keempat, menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia termasuk yang masih mengantri keberangkatan tidak terus tergerus habis.

Baca Juga :  Kapolsek dan Babinsa Dolok Silau Gelar Bakti Sosial Gotong Royong di Masjid JAMIQ

Sebab nilai manfaat berasal dari pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk dari 5 juta jemaah yang mengantri untuk berangkat,oungkasnya.
Sementara itu, Ketua Forum KBIHU Sumut, Haji Ilyas Halim menyebutkan,
apapun keputusan besaran BIPIH ,tetap kita dukung,karena penyelenggaraan ibadah haji adalah dilakukan oleh pemerintah sementara kami dari KBIH hanya bertugas sebagai pembimbing jamaah haji mulai dari tanah air hingga tanah suci dengan harapan semua jamaah bisa memperoleh haji yang mabrur.
“Usul jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 22 kalau bisa jangan terlalu besar penambahannya karena mereka kan tak jadi diberangkatkan karena faktor usia di atas 65 tahun makanya tahun ini mereka harus diprioritaskan untuk bisa berangkat, dengan biaya yang tidak lagi besar penambahannya”,tegas Ilyas Halim.
(Diurnawan)

-->