Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM Berikan Penerangan Hukum

Kapolres AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM Berikan Penerangan Hukum Kepada Seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Tanjungbalai.(f-ist)

sentralberita | Tanjungbalai ~Bertempat di Aula Thamrin Munthe Pemko Tanjungbalai Jln. Jend. Sudirman, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM berikan
Penerangan Hukum kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Tanjungbalai. Kamis 26 Januari 2023 pukul 10.00 Wib.

Dalam giat tersebut dihadiri Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S.Ag, MM. Plt. Sekda Pemko Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung S.Sos, MI.Kom. Asisten Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai Susanto, SE. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai Drs. Walman Riadi P. Girsang, M.AP. Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo, SH. Kanit Idik III Satreskrim IPTU Rinaldi Ramadhan SH, MH. Para staf ahli Pemko Tanjungbalai. Para Kaban Pemko Tanjungbalai. Para Kadis Pemko Tanjungbalai. Plt. Kasat Pol PP, Pahala Zulfikar S.STP, M.Si. Para Kabag Pemko Tanjungbalai dan Para Camat Pemko Tanjungbalai.

DalamPaparannya Kapolres Tanjungbalai menyampaikan penjelasan beberapa poin dan uraian diantaranya sebagai berikut:

*Penyimpangan Yang Sering Ditemukan
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Sebagai
Modus Operandi Yang Mengakibatkan
Perilaku Tersebut Menjadi Perbuatan
Melawan Hukum Yang Dikategorikan Dalam Tindak Pidana Korupsi:

*TAHAP PERENCANAAN

  1. Penggelembungan Biaya
  2. Rencana Pengadaan diarahkan untuk kepentingan tertentu.
  3. Dibuat Sistem Paket Untuk mempermudah KKN.
  4. Rencana yang tidak Realistis

*TAHAP PEMBENTUKAN

  1. Panitia bekerja secara tertutup dan tidak adil.
  2. Panitia tidak jujur
  3. Panitia memberi keistimewaan kepada kelompok tertentu
  4. Panitia dikendalikan oleh pihak tertentu

*TAHAP PRA-KUALIFIKASI

  1. Dokumen mitra kerja tidak memenuhi syarat
  2. Dokumen mitra kerja tidak didukung dengan data yang valid/benar

*TAHAP PENYUSUNAN DOKUMEN TENDER

  1. Spesifikasi teknis mengarah pada suatu produk tertentu
  2. Kriteria evaluasi dalam dokumen lelang diberikan penambahan yang tidak perlu
  3. Dokumen lelang Non-Standar
  4. Dokumen lelang tidak lengkap

*TAHAP PENGUMUMAN TENDER

  1. Pengumuman lelang yang semu atau palsu
  2. Materi pengumuman yang membingungkan
  3. Jangka waktu pengumuman terlalu singkat
  4. Pengumuman lelang tidak lengkap

*TAHAP PENGAMBILAN DOKUMEN

  1. Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama
  2. Waktu pendistribusian informasi dibatasi sangat singkat
  3. Penyebarluasan dokumen cacat

*TAHAP PENENTUAN HPS

  1. Gambaran nilai hps ditutup-tutupi
  2. Penggelembungan (markup)
  3. Harga dasar yang tidak standar (dalam kkn)
  4. Penentuan estimasi harga tidak sesuai aturan
Baca Juga :  Beri Semangat Masyarakat Nelayan Sat Polairud Polres Tanjung Balai Berbagi Takjil di Wilayah Perairan

*TAHAP PENJELASAN TENDER (AANWIJZING)

  1. r-bid meeting yang terbatas gejala yang dijumpai
    pembatasan informasi oleh panitia agar hanya kelompok dekat saja/kelompok yang akan dimenangkan yang memperoleh informasi lengkap.
  2. Informasi dan deskripsi terbatas
  3. Ketiadaan partisipasi masyarakat
  4. Penjelasan yang kontroversial.

*TAHAP PENYERAHAN DAN PEMBUKAAN PENAWARAN.

  1. Relokasi penyerahan dokumen penawaran
  2. Penerimaan dokumen penawaran yang terlambat
  3. Penyerahan dokumen yang semu/fiktif
  4. Ketidaklengkapan dokumen penawaran
  5. Upaya menghalangi pemasukan dokumen penawaran oleh oknum tertentu

*TAHAP EVALUASI PENAWARAN.

  1. Kriteria evaluasi cacat
  2. Penggantian dokumen
  3. Pemilihan tempat evaluasi tersembunyi
    gejala yang dijumpai
  4. Peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi
    gejala yang dijumpai

*TAHAP PENGUMUMAN CALON PEMENANG

  1. Pengumuman disebarkan sangat terbatas
  2. Pengumuman tidak mengindahkan aspek-aspek tertentu yang dipersyaratkan
  3. Tanggal/waktu pengumuman ditunda
  4. Pengumuman tidak sesuai dengan kaidah pengumuman.

*TAHAP SANGGAHAN PESERTA LELANG

  1. Tidak seluruh sanggahan ditanggapi
  2. Substansi sanggahan tidak ditanggapi
  3. Sanggahan pro-forma untuk menghindari tuduhan tender diatur
  4. Panitia kurang independen dan akuntabel.

*TAHAP PENUNJUKAN PEMENANG

  1. Surat penunjukan tidak lengkap
  2. Surat penunjukan sengaja ditunda penerbitannya.
  3. Surat penunjukan diterbitkan dengan terburu-buru
  4. Surat penunjukan tidak sah

*TAHAP PENANDATANGANAN KONTRAK

  1. Penandatanganan kontrak kolutif secara sistematik
  2. Penandatanganan kontrak ditunda-tunda
  3. Penandatanganan kontrak tidak sah

*TAHAP PENYERAHAN BARANG/JASA (PHO DAN FHO)

  1. Penyerahan barang/jasa
  2. Penyerahan jasa konsultansi
    3 Penyerahan jasa pemborongan

*INDIKASI PERSEKONGKOLAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

  1. Adanya kesamaan dokumen teknis:
    a. Metode kerja.
    b. Alat.
    c. Analisa pendekatan teknis.
    d. Harga satuan.
    e. Spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/type/jenis).
    f. Dukungan teknis.
  2. Penawaran dari penyedia mendekati nilai hps.
  3. Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa dalam satu kendali.
  4. Adanya kesamaan/kesalahan pengetikan,susunan dan format penulisan.
  5. Jaminan penawaran dikeluarkan oleh penjamin yang sama dengan nomor
    urut yang berurutan.

*PENYEBAB KERUGIAN NEGARA DALAM
PENGADAAN BARANG/JASA YG SERING DITEMUKAN SAAT PENYIDIKAN TPK.

  1. Mark up
  2. Proyek fiktif
  3. Keterlambatan pekerjaan
  4. Spesifikasi yang diserahkan tidak sesuai.
  5. Volume pekerjaan kurang dari kontrak
  6. Jaminan yang seharusnya dicairkan tidak dicairkan atau tidak bisa dicairkan
  7. Barang yang diserahkan tidak bisa dipergunakan/dimanfaatkan
  8. Pembayaran melebihi prestasi pekerjaan
  9. Uang muka tidak dikembalikan
  10. Pembayaran melebihi nilai kontrak.
  11. Pembayaran ekskalasi harga yang tidak diatur dalam kontrak
  12. Penyedia tidak dikenakan pajak yang semestinya.

*KECENDERUNGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF APARAT PENEGAK HUKUM.

Baca Juga :  Kunjungi MTS Swasta Balige, Ahmad Qosbi: Kunci Sukses Guru Ikhlas

*TUJUAN ADANYA HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI.
Memberikan perlindungan kepada masyarakat, bangsa dan Negara dari
tindakan korupsi Sebagai sarana pencegahan tindak pidana korupsi
Sarana untuk memberikan penjeraan terhadap pelaku tindak pidana korupsi

Kenapa?
Dalam penerapan hukum tindak pidana korupsi sering terjadi permasalahan, khususnya terkait pemenuhan unsur Kerugian Negara ?

Adanya keinginan untuk
memanfaatkan celah hukum demi kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

*PENYALAHGUNAAN WEWENANG
MAUPUN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT DENGAN PENGGUNAAN KEUANGAN NEGARA
Guna menjelaskan mengenai konsep pemidanaan yang menjadi dasar bagi
penyidik untuk melakukan penyidikan pada kejahatan terhadap keuangan
negara, penting untuk sebelumnya dibahas mengenai unsur melawan hukum
dan penyalahgunaan wewenang.

Perbuatan melawan hukum formil
Perbuatan terlarang maupun tercela sebagaimana yang sudah dirumuskan dalam aturan tertulis maupun perundang – undangan yang memiliki kekuatan hukum.

Penyalahgunaan wewenang Perbuatan pejabat menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain yang menyimpang dari tujuan yang telah diberikan kepada wewenang itu

*UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG

  1. penyalahgunaan
    wewenang
    Met opzet
    (dengan sengaja )
  2. Mengalihkan
    tujuan wewenang
  3. Adanya interest
    pribadi yang negatif

Pengambilan Keputusan Publik akan memiliki sifat pidana apabila mengandung unsur Kecurangan ( fraud ) Benturan kepentingan (conflict of interest)
Perbuatan melawan hukum (illegality)
Mengandung kesalahan yang disengaja (Gross Negligence).

*KENAPA
Kerugian negara dijadikan salah satu unsur delik tindak pidana korupsi Terkait tanggung jawab pengelolaan keuangan Negara tersebut, para pejabat pemerintahan memiliki wewenang dan tanggung jawab dimana tanggung jawab tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya melalui berbagai ukuran, antara lain melalui aturan yang dibuat maupun asas kemanfaatan dari pelaksanaan tanggung jawabnya tersebut.

Kerugian Negara merupakan hasil dari perbuatan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, maupun perbuatan melawan hukum, khususnya terkait dengan pengelolaan
keuangan Negara, sehingga layak apabila aturan pengelolaan keuangan Negara dibuat sedemikian detil, Hal ini bertujuan agar setiap administratur selalu cermat dan teliti dalam mengelola keuangan Negara mengingat proses penggunaan anggaran adalah cerminan dari penyelenggaraan suatu Negara.

*Penutup
Terkait dengan hal ini, para pengelola keuangan Negara wajib memiliki kesadaran untuk dapat patuh dan taat kepada asas, peraturan, dan perundang – undangan yang berlaku guna menghindari timbulnya permasalahan di kemudian hari. “Pungkas Kapolres.(01/red)

-->