20 Pengendara Ditegur Sat Lantas Polres Tanjung Balai Akibat Tidak Memakai Helm Saat Berkendara

Polres tanjungbalai laksanakan himbauan penggunaan helm Standart Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor

sentralberita | Tanjungbalai ~ Satuan Polisi Lalulintas Polres tanjungbalai laksanakan himbauan penggunaan helm Standart Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor secara simpatik dan humanis, Selasa 24 Januari 2023 Pukul 08.00 Wib s/d Selesai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Lantas AKP RELAPANG SITEPU, S.H., M.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Guna menghimbau dan mengajak masyarakat kota tanjung balai agar menggunakan helm SNI saat berkendara sp.motor Sat Lantas Polres Tanjungbalai laksanakan giat rutin dan memberi teguran bagi pengendara yang tidak menggunakan helm.

Hal ini sebagai upaya personil Sat Lantas polres tanjungbalai untuk mengajak masyarakat agar menaati peraturan saat berkendara demi keselamatan bersama. “Ucap kasat.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Tanjung Balai Patroli Titik Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

Lanjut Kasat, “Adapun sasaran lokasi Bundaran Jalan Sudirman – Jalan Gereja, Simpang Jalan Gereja – Jalan Teuku Umar, Simpang Jaganat, Simpang Titi Silau, Pasar Veteran, Pasar Esdengki, Depan Mako Polres, Simpang POMAL, Simpang Menara Lima, Depan SD Negeri 5 dan Depan SMP Negeri 1 Tanjung Balai. “Pungkas Kasat.

Dari amatan dilapangan, Cara personil Sat lantas bertindak Memberikan Teguran kepada Pengendara Sepeda Motor dan Betor yang tidak memakai Helm SNI, serta menghimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas, dari hasil giat dilakukan 20 teguran bagi pengendara diantaranya 10 unit Roda2 dan 10 unit Roda3 (01/red).

-->