Masih Sengketa di Pengadilan, Jangan Pasang Plank di Lahan Medan Club !

sentralberita |Medan ~|Polemik soal kepemilikan lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan saat ini telah memasuki babak baru ditandai dengan adanya gugatan Kedatukan Sukapiring dan mewakili ahli waris Sultan Deli di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Karena itu Gubernur Sumatera Utara yang merupakan salah satu tergugat diminta dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,jangan sentuh dulu Medan Club karena masih ada proses hukum.

“Kami minta agar saudara Gubernur Sumut yang merupakan salah satu tergugat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Medan”,ucap T.Akhmad Syamrah selaku kuasa hukum kedatukan sukapiring dan mewakili ahli waris Sultan Deli kepada wartawan,Senin (23/1/2023).

Seperti diketahui gugatan tersebut secara resmi didaftarkan penggugat melalui kuasa hukumnya T.Akhmad Syamrah pada 18 Januari pekan lalu dan telah teregistrasi dalam nomor 42/pdt.g/2023/ PN Medan.Bahkan majelis hakim dan jadwal persidangannya pun telah ditetapkan.

Dalam gugatan tersebut Gubernur Sumut adalah salah satu tergugat ( tergugat IV),selain pengurus Perkumpulan Medan Club ( Ketua dan Sekretaris ( tergugat I dan II ) dan BPN Kota Medan sebagai tergugat III.

Baca Juga :  Selama 2023 PN Wilayah Medan tangani 71.924 Perkara, Rasio Produktivitas 94,35%

Penggugat kata Syamrah sangat keberatan atas penghancuran tembok pembatas Medan club karena objek sengketa belum ada keputusan tentang siapa yaang berhak atas tanah tersebut oleh karena itu sebagai Gubernur harus menghormati proses persidangan di Pengadilan dan tidak menjadikan objek sengketa sebagai milik Pemprov atas dasar telah memberikan ganti rugi.

Seharusnya Gubernur paham bahwa instansi yg dipimpinnya saat ini dijadikan Pihak Tergugat IV sehingga perlu menjaga objek sengketa dan bukan merusak objek dengan alasan sudah milik Pempropsu.

Sebagai orang nomor satu Gubernur Sumut seharusnya tidak melakukan penguasaan diatas lahan Medan club karena harus menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Medan tentang hak kepemilikan yang dalam hal ini diganti rugi kepada yang bukan sebagai pemilik tapi sebagai perkumpulan yang tidak kita ketahui membeli tanah Medan club dari siapa.

Baca Juga :  Kapoldasu Ajak Personel Polres Tapteng Perangi Narkoba dan Jalani Tugas dengan Profesionalisme

” Kemudian Gubernur juga harus menghormati proses perkara tidak membuat plang menentukan kepemilikan jika Gubernur bisa membuat plang kenapa kami tidak bisa justru kami menghormati proses persidangan sampai ada putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap tentang siapa pemilik yang sah, jika Gubernur membuat plang tanah milik Pemprov maka kami juga membuat plang bahwa tanah ini milik Kedatukan sukapiring dan kesultanan Deli oleh karenan itu mari kita jaga dan hormati proses gugat menggugat ini seraya menghargai dan menghormati lembaga peradilan,”tandas Syamrah.

Gubsu kata Syamrah,tidak boleh menunjukan arogansinya dalam menghadapi gugatan tersebut karena hal ini sudah masuk dalam ranah hukum apalagi lahan eks Medan Club dibeli memakai uang APBD dan tidak mungkin memakai uang pribadi.

“Oleh karena itu Gubernur wajib menjaga kondusifitas proses perkara agar tidak terjadi dilahan eks Medan Club saling klaim pasang plang atau saling menduduki demikian untuk dipahami”,pungkas advokat senior itu.(SB/FS)

-->