Proyek Pengadaan Meubelair Rp3,4 Miliar di Dinas Pendidikan Madina Telah Sesuai Amanat Undang – Undang
sentralberita | Madina ~ Proyek pengadaan meubelair untuk tingkat Sekolah Dasar ( SD) dan Sekolah Menengah Pertama ( SMP) dengan sistem E – Katalog senilai Rp 3,4 miliar di Dinas pendidikan Kabupaten Mandailing Natal telah sesuai amanat perundang – undangan.
“Proyek pengadaan meubelair itu bersifat E – Katalog,makanya pengerjaannya juga harus siap secepatnya dan itu barang pabrikan dan penganggarannya juga diambil dari P-APBD,saya kira proyek ini telah sesuai amanat perundang – undangan”, ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Afrianto Siregar saat ditemui di ruang kerjanya,Rabu (18/1).
Dollar Afrianto mengatakan adanya anggapan telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan meubelair tersebut sama sekali tidak benar.”Semua telah sesuai prosedur”, jelas Dollar sembari menegaskan bahwa meubelair itu adalah barang pabrikan.
Ketika disinggung terkait proses penenderan,Dollar kemudian mengungkapkan proyek dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar tersebut adalah bersifat paket,namun total keseluruhannya berjumlah Rp.3,4 miliar.
“Memang benar proyek itu tidak dilakukan tender,dan jumlah Rp3,4 miliar itu adalah total keseluruhan dari seluruh paket pengerjaan”ungkapnya.
Karena itu pula kata Dollar,proyek pengadaan meubelair itu hanya dikerjakan oleh perusahaan berbadan hukum CV,karena per paketnya Rp200 juta kebawah,dan total keseluruhannya adalah R3,4 miliar.”Jadi ini semua clear tidak ada masalah,sesuai perundang – undangan”, pungkas Dollar.( FS)