Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki, KPPU Sidang Tiga Terlapor 

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III Senin (16/1) secara hibrida  (hybrid) di Kantor KPPU Jakarta. 

sentralberita | Jakar5a ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar  Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III Senin (16/1) secara hibrida  (hybrid) di Kantor KPPU Jakarta. 

Siaran pers Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU RI yang diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Selasa (17/1) mengatakan sidang perdana atas Perkara Nomor 17/KPPUL/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Baca Juga :  Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

   

Ridho menyebut Sidang Majelis Komisi perdana untuk perkara ini diawali dengan pembacaan dan/atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Telapor.

   

Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan tiga Terlapor.

     

Ketiga Terlapor tersebut adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (sebagai Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III).(wie)

-->