Penghentian Kegiatan “Imlek Fair Siantar 2023” Disesalkan

sentralberita|Medan~Penasihat Fraksi Nusantara DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menyesalkan adanya tindakan penghentian kegiatan “Imlek Fair Siantar 2023” yang digelar di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, dengan alasan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No9/1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum Kota Pematangsiantar.
“Saya kira Wali Kota Pematangsiantar perlu segera menelusuri penghentian kegiatan “Imlek Fair Siantar” ini, demi menghormati antar ummat beragama. Jangan sampai muncul tudingan adanya diskriminasi,” ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Senin (16/1) di DPRD Sumut.
Ditambahkan Bendahara DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut ini, kegiatan Imlek Fair yang dilaksanakan oleh Ummat Buddha, sebaiknya didukung dan diberi apresiasi oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan, demi terjalinnya kekompakan antar ummat beragama.
“Kita tau Kota Pematangsiantar merupakan kota agama dan miniaturnya Sumatera Utara. Penduduknya juga terdiri dari berbagai suku dan agama, sehingga perlu tetap dijaga keberagaman dan toleransi beragama sebagai bentuk kekompakan antar sesama,” tandas Zeira.
Dalam persoalan ini, Zeira yang juga anggota Komisi C ini meminta Wali Kota Pematangsiantar agar menyikapi hal ini dengan arif dan bijaksana, sebab dengan adanya penghentian acara kegiatan keagamaan tersebut, tentunya akan merusak kredibilitas pemimpin di daerah itu.
“Penghentian kegiatan “Imlek Fair Siantar” ini dapat menyinggung perasaan ummat Budha, sehingga kita sarankan kepada Wali Kota Pematangsiantar segera menyampaikan maaf secara terbuka atas perlakuan “anak-buahnya”,” tandas Zeira.
Dihentikan
Sebelumnya, tambah Zeira, viral diberitakan media cetak dan online, kegiatan “Imlek Fair Siantar 2023” yang dimotori Ormas Satkom Gajah Mada yang rencananya akan digelar mulai 7 – 18 Januari 2023, dihentikan Satpol PP pada, Minggu (8/1) alias hanya berlangsung satu hari, dengan alasan melanggar Perda No9/1992.
Penghentian ini disampaikan Satpol PP kepada panitia kegiatan “Imlek Fair Siantar” 2023, sebagai tindak-lanjut hasil monitoring, pengawasan dan pemeriksaan di lapangan, terkait legalitas penyelenggaraan kegiatan di atas trotoar dan badan jalan.(SB/01/rel)
