Polsek Pinggir Terkesan Paksakan Delik Pidana Berat Terhadap Tersangka Pencurian 810 TBS Sawit
sentralberita | Bengkalis ~ Awal mula, ada dua orang yang hendak menjual brondolan kepada bapak Lani Jefri Sitorus binti Alber Sitorus (31) yang kebetulan usahanya jual beli brondolan yang bertempat tinggal di jalan Kampung sulit Bongkal RT. 02 RW. 02 Desa koto pait, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Permasalahan ini berawal pada tanggal 18 Oktober 2022 dimana dua orang tak di kenal memakai sepeda motor mendatangi rumah saya meminta untuk mengangkat brondolanya, dengan mengatakan “Lae minta tolong bantu angkatkan brondolan saya”, sehingga saya membawa kenderaan untuk ke lokasi Tempat Penampungan Hasil, setelah kedua orang melangsir dari seberang parit, tiba-tiba pihak satpam perusahaan PT. Adei datang menyergap dan langsung memukul saya dimana kedua orang yang telah menyuruh saya mengangkat brondolanya terlebih dahulu sudah melarikan diri/ kabur ,lalu pihak satpam menimbang brondolan tersebut dengan tonase 810 kg dengan harga yang berlaku pada saat kejadian penangkapan Rp. 2.260 kalau uang ditotal Rp 1.830.600. Satpam perusahan membawa dan menyerahkan ke Polsek pinggir dan ditahan sesuai dengan LP/171/X/2022/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR.
Melalui kuasa hukum bapak W. Lambertus Situmorang. S.H.,M.H., & Partners yg beralamat di jl. Simp. Jambu km 21 Desa Tasik Serai, kecamatan Talang Mandau, kabupaten Bengkalis- Riau mengatakan kepada awak media.
“Klien saya pada saat penangkapan dirinya terkejut dan tidak tau asal masalah, ternyata setelah beliau di laporkan oleh pihak satpam dengan pasal 363 Jo 53 serta pasal 480. Pasal 53.
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
penadah adalah orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian; tukang tadah. Kemudian, dalam undang-undang undang-undang, seseorang dapat dikatakan sebagai penadah barang curian jika memenuhi unsur Pasal 480 KUHP, yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut adv. Marlon Simanjorang. S.H., menerangkan, “tindak penadahan dilarang oleh hukum karena penadahan diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa tindakan ini justru mempermudah tindakan kejahatan. penadah sebagai penampung kejahatan pencurian memberikan kemudahan bagi pelaku untuk memperoleh keuntungan, sehingga pelaku pencurian tidak harus menjual sendiri hasil curiannya ke konsumen tetapi dapat disalurkan melalui penadah yang berkedok sebagai pedagang. Jerat Hukum Penadah Barang Curian. Akan tetapi, dalam konteks penadah di duga dilakukan klien kami barang curian ringan, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 482 KUHP, jerat pidananya paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. Penting untuk diketahui yang dimaksud penadah ringan adalah jika harga objek dari suatu tindak pidana curian tidak lebih dari Rp2,5. Boleh kita lihat 810 kg dengan harga 2.260 tentu tidak memenuhi pidana berat hanya total Rp. 1.830.600 rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 364 KUHPjo. Pasal 1 PERMA 2/2012 yang menyebutkan bahwa kata “dua ratus puluh lima rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp2,5 juta (dua juta lima ratus ribu rupiah),” jelasnya.
Lanjut Marlon Simanjorang,
“Terkait dengan pencurian ringan, konsiderans poin b PERMA 2/2012 menyatakan bahwa jika nilai uang dalam KUHP disesuaikan dengan kondisi saat ini, penanganan perkara tindak pidana ringan dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman yang paling tinggi hanyalah penjara tiga bulan. Kemudian, tersangka atau terdakwa tidak dapat dituntut, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu, perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi,” tambahnya.
Sementara itu, sebagai kuasa hukum Lani Jafri Sitorus , telah mengupayakan Permohonan Penangguhan Penahanan Pada tanggal 9 November 2022 sesuai dengan surat Nomor : 080/SP/Adv-Wls/XI/2022.
“Surat penangguhan telah kita layangkan akan tetapi sampai saat berita ini terbit sudah hari ke 90 hari Klien kami masih mendekam pelimpahan ke kejaksaan negeri Bengkalis. Yang kami sesalkan terhadap pihak Polsek benar benar melanggar Hak Asasi Manusia terhadap klien kami. Klien kami mau berobat aja tidak dapat disetujui oleh pihak Polsek pinggir yang di duga sebagai pembeking PT. Adei,” tambahnya lagi.
Sementara itu Kapolsek Pinggir hingga kini belum berhasil dikonfirmasi via telpon dan saat dikunjungi Kapolsek Pinggir tidak berada di tempat. Salah seorang narasumber yang tidak mau disebut dalam pemberitaan mengatakan,
“di duga putaran uang per bulan untuk Polsek pinggir mencapai Rp. 200.000.000, sehingga bila ada yang mengutip brondolan aja sebanyak 5 kg pasti akan di tahan di Polsek pinggir. Kami masyarakat sangat mengutuk tindakan hukum yang di lakukan pihak Polsek pinggir. Tidak rahasia umum bahwa Polsek pinggir adalah sarang pembeking penguasa serta pembeking mafia CPO yang ada di wilayah hukum Polsek pinggir,” ungkap warga tersebut. (Ndi).