Diduga Langgar Pembagian Wilayah Pemasaran AC, KPPU Sidang Dua Perusahaan Jepang 

sentralberita | Jakarta ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini secara daring menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor  16/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan Sistem Pendingin Udara (Air Conditioning Systems atau AC) Mobil dan unit Komponen dari Sistem Pendingin Udara Mobil kepada Produsen Mobil. 

   

Siaran pers yang diterima dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU melalui Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas Rabu (11/1) mengatakan  perkara tersebut sidang perdana secara virtual.

   

Perkara berkaitan dengan perjanjian pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar di Indonesia dan Malaysia, yang dilakukan oleh dua perusahaan Jepang, yakni Denso Corporation (Denso/Terlapor I) dan Sanden Holdings Corporation (Sanden/Terlapor II). 

Baca Juga :  KPPU Diskusi Pengawasan Perdagangan Dengan Kemendag

   

Agenda sidang perdana tersebut meliputi pembacaan atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Terlapor. Pada sidang tersebut, Denso diwakili Kuasa Hukum Assegaf Hamzah and Partner (AHP).    

   

Sementara Sanden diwakilkan oleh Tsutomu Kosukegawa dan didampingi kuasa hukumnya dari Hadiputranto, Hadinoto, and Partner (HHP). Kasus yang diawali dari laporan tersebut, menunjukkan adanya indikasi kerja sama antara Denso dan Sanden dalam proses seleksi pemasok sistem pendingin udara (AC) untuk melakukan pembagian pasar pasokan sistem pendingin udara untuk tipe mobil D80N (dengan merek Ayla) di Indonesia dan sistem AC tipe mobil D87A (dengan merek Perodua Axia) di Malaysia yang dilakukan Terlapor I dan II pada tahun 2009. (Wie)

Baca Juga :  KPPU Panggil Empat Pinjol  UKT Mahasiswa 
-->