Tindak Pidana di Medan Tahun 2022 Meningkat, Penyelesaian Menurun, 19 Personil Dipecat

sentralberita|Medan~Sepanjang tahun 2022 dari Januari hingga Desember ini, tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Medan meningkat dibanding tahun lalu (2021). Tahun lalu terdapat 8.750 kasus. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 9.573 kasus. Yang artinya jumlah tindak pidananya naik sebanyak 824 orang.

Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi pada kegiatan konferensi pers akhir tahun 2022 di gedung Rupatama Polrestabes Medan, Jum’at (30/12/2022) malam.

Ternyata bukan kasusnya saja yang meningkat, kata Kapolrestabes Medan, jumlah penyelesaianya pun menurun. “Tingkat penyelesaiannya juga menurun dari tahun 2021 berjumlah 6.896 dan tahun ini hanya 6.693,” rinci Kombes Pol Valentino yang turut didampingi, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas dan seluruh Kapolsek di jajaran Polrestabes Medan.

Dijelaskannya bahwa terjadinya penurunan ini tentunya diakibatkan peningkatan kasus. Pun begitu, ia memohon dukungan kepada semua pihak agar penyelesaian kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan lebih baik.

“Memang terjadi peningkatan dan angka penyelesaian pun masih cukup besar gep-nya. Kasus-kasus ini ita klasifikasikan dari ringan, sedang dan berat. Kami tetap berusaha menyelesaikannya dengan membuka saluran-saluran Dumas (pengaduan masyarakat) yang apabila ada masyarakat yang mengeluhkan laporannya belum terselesaikan atau dianggap lambat akan segera cepat kita respon,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purna Bakti Personel

Dari konferensi pers itu, Kombes Pol Valentino juga memaparkan sejumlah kasus menonjol dari urutan pertama hingga ke 7, diantaranya adalah, Curas, Curat, Curanmor, Anirat, Judi, Peras/Ancam, dan Narkoba.

Kapolrestabes juga menjelaskan hasil ungkapan dan capaian lainnya seperti hasil ungkapan barang bukti narkoba, pencapaian program restorative justice, data penanganan laka lantas, pengembangan organisasi polsek, mengawal agenda politik, pemberian reward kepada personel, pelanggaran personel, operasi kepolisian, hingga terobosan kreatif Polrestabes Medan dalam Harkamtibmas.

19 Personel Dipecat

Sementara diungkapkan, sebanyak 19 personel Polrestabes Medan dipecat secara tidak hormat karena terjerat kasus tindak pidana dan pelanggaran disipilin sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat dari pada tahun 2021 lalu hanya enam personel.

“Yang dipecat mencapai 19 personel yang sudah tidak dapat dimaafkan lagi atas perbuatan dan mencoreng institusi Polri di masyarakat, ” papar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda

Baca Juga :  Pemko Medan Siapkan Perwal Insentif Bagi Investor

Kata Kombes Valentino, selain itu, ada pelanggaran disiplin ada 66 personel, “anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga ada 66 personel. “Untuk tindak pidananya ada empat personel, ” tambah Kombes Valentino.

Karena itu yang melanggar itu, bisa dikenakan sanksi etika dan atau sanksi administratif. Hal itu diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. “Personel yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan tegas saya putuskan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, sebanyak 19 personel dalam semua pangkat dan jabatan,” ujarnya.

Karena itu, bagi personel yang berbuat baik dan penuh prestasi mendapatkan penghargaan. Untuk itu para tahun 2023 kinerja personel Polrestabes Medan bisa meningkat dari pada tahun 2022 ini. ” Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Medan. Sehingga Personel Polrestabes Medan tetap selalu di hati masyarakat jangan pernah sakiti hati masyarakat, ” ujarnya. (SB/01)

.

-->