Bupati Batu Bara Terbitkan SE Larangan Kembang Api dan Hiburan Akhir Tahun, PJS Apresiasi
Rapat internal DPC PJS disebuah warung wapppres ,(sb/ru)
sentralberita I Batu Bara~ Menyambut datang tahun baru 2023, serta perayaan natal tahun 2022, Bupati Batu Bara H. Zahir terbitkan surat edaran (SE) tentang larangan pesta kembang api serta larangan tempat-tempat hiburan, hotel-hotel dan masyarakat mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya.
Langkah Bupati Zahir mendapatkan apresiasi dari DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batu Bara. “Kita apresiasi sikap Bupati yang menerbitkan SE untuk melarang kembang api dan mercon serta pesta akhir tahun yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya”, ucap Ketua DPC PJS Kabupaten Batu Bara Drs. Ebson A. Pasaribu di markas Wappress, Rabu (28/12/22).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 450/8573 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 23 Desember 2022 yang diterima wartawan, Sabtu (24/12/2022) malam.
Dijelaskan, SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2022, tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Kita tahu kalau tujuan penerbitan SE tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sehingga patut kita dukung sepenuhnya”, imbuh Pasaribu.
Dikatakan Ketua, melalui rapat internal PJS Batu Bara, seluruh anggota organisasi pers yang baru berdiri sekitar setahun ini telah diputuskan memberi apresiasi sekaligus mrndukung sepenuhnya penerapan SE tersebut.
“Karena itu kita minta seluruh pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum (APH) dan Camat serta Kepala Desa/ Lurah se Kabupaten Batu Bara untuk mengaplikasikan SE tersebut dilapangan”, pintanya. (ru)