Demo KPU Batu Bara, KPPP Sampaikan 3 Sikap
Massa KPPP menyampaikan aspirasinya didepan kantor KPU Batubara,(sb/ru)
sentralberita I Batu Bara ~ Komite Pemerhati Penyelenggara Pemilu (KPPP) Batubara menyampaikan aspirasi didepan Kantor KPU dan DPRD Kabupaten Batu Bara,terkait Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 ,Kamis (22/12/2022)
Kordinator Aksi/Lapangan Fery Kurniawan mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara mengeluarkan Pengumuman Nomor 1205/PP 04. 1-Pu/1219/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Batu Bara, 15 Desember 2022,
“Berdasarkan pengamatan dari nama-nama yang diumumkan lulus, dimana patut diduga KPU Kabupaten Batu Bara tidak “patuh” terhadap mekanisme pembentukan badan adhoc yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota”,jelasnya
Patut diduga out the track atau keluar jalur dalam menetapkan nama-nama anggota PPK se- Kabupaten Batu Bara. Oleh karena itu kami dari Komite Pemerhati Penyelenggara Pemilu (KPPP) menyatakan sikap sebagai berikut:
- Meminta semua pihak yang terkait untuk segera mengusut Dugaan pengaturan kelulusan anggota PPK Se-Kabupaten Batu Bara, karena proses seleksinya diduga terindikasi menyalahi PKPU dan Tidak Profesional.
- Meminta agar hasil seleksi wawancara terhadap 180 Calon Anggota PPK dibuka secara transparan kepublik.
- Meminta KPU Sumatra Utara Melakukan Evaluasi Terhadap Kinerja 5 Komisioner Baru Bara yang dinilai gagal dan lalai dalam menjalankan tugasnya.
Menanggapi hal ini Ketua KPU Batubara M Amin Lubis mengatakan , terkait hal ini kami sangat binggung karena surat tidak ada masuk di KPU, tetapi ada informasi dari pihak Polres Batubara bahwa hari ini ada unjuk rasa di KPU,
“Terkait unjukrasa KPPP menyampaikan adanya kecurangan saat seleksi PPK , menanggapi hal ini KPU sudah menjalankan regolulasi sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022, kemudian ada juknis nomor 476 terkait seleksi PPK mulai dari awal sampai dilantiknya nanti ,”sebut ketua
Terkait adanya dugaan pelanggaran ini Ranahnya Bawaslu,sebutnya,(ru)