Perjuangan Ratusan Nasabah Diduga Korban Penipuan Taspen Mandiri Si Mantap Akhirnya Direspon Presiden Jokowi
sentralberita | Medan ~ Dua bulan perjuangan 112 mantan PNS yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan PT Bank Mandiri Si Mantap Cabang Medan akhirnya menemui titik terang setelah adanya respon positif dari Presiden Jokowi guna menuntaskan kasus tersebut.
” Saat ini Kementerian Sekretariat negara atas perintah Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat dengan no : B -29/D-2/Dumas/DM.02/12/2022 tanggal 19 Desember ke sejumlah istansi terkait guna menuntaskan kasus tersebut”,ujar Pengacara Jakarta S.Firdaus Tarigan SH SE MM yang menjadi kuasa hukum para nasabah melalui telepon selular,Selasa ( 20/12/2022).
S.Firdaus Tarigan yang didampingi biro Medan yang terdiri dari Ramayati Brahmana SH MH,Prananta Garcia SH,Jemis Bangun SH,Cindy Claudia dan Losmen Tarigan SH menyambut baik surat Sekretariat negara tersebut.
Menurut Firdaus,selama setahun perjuangan nasabah dan 2 bulan berada di Jakarta dengan kondisi yang memprihatinkan akhirnya menghasilkan secercah harapan terungkapnya kasus tersebut.
” 112 orang mewakili ratusan bahkan ribuan nasabah yang diduga bertahun tahun telah menjadi korban konspirasi penipuan dan penggelapan dengan modus akad kredit illegal dan non prosedural yang sempat pasrah kembali bersemangat dengan terbitnya surat Sekretariat menjawab laporan kita sebelumnya”,ucap Advokat senior yang kenyang jam terbang itu.
S.Firdaus Tarigan mengungkapkan,selain pasrah,sikap para nasabah sudah hampir berputus asa dan terpecah – pecah dalam memperjuangkan hak dan dananya di Taspen Bank Mandiri Si Mantap.
“Diketahui,berbagai upaya dilakukan untuk memperjuangkan hak hak para nasabah,dimulai dari pengaduan saudara Undang Siregar di Polda Sumut mewakili
ratusan nasabah Mantab kantor Cabang Medan
namun akhirnya di SP3 kan,begitu juga dengan LP kedua atas nama sadari Amnah yang juga tidak pernah di proses sampai dengan ke penyidikan,bahkan dalam RDP dengan DPRD Sumut sampai 3 kali tetapi pimpinan dan anggota DPRD Sumut tidak mampu dengan tegas memperjuangkan hak nasabah”,tegas pengacara handal tersebut.
Firdaus Tarigan menambahkan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sumut pihak Polda Sumut dengan beraninya menghadirkan pihak dari Bank BRI yang diduga bersaksi palsu sehingga merugikan saudara Undang Siregar.
Menurut S Firdaus Tarigan,kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Taspen Bank Mandiri Si Mantap tersebut harus di selesaikan secara tuntas,karena diduga merugikan sekitar Rp.600 triliun uang negara dengan bungkusan seolah olah nasabah pensiunan PNS,pensiunan TNI-POLRI ini benar benar melakukan peminjaman padahal semuanya rekayasa.”Kalau ini terbukti dananya kenana semua… ?”,tanya Firdaus.
” Untuk itu kami mengharapkan komisi XI DPR RI,Sekretariat negara RI,Pengawas OJK,Mabes Polri,Komisi Ombudsman RI,Mentri BUMN RI bersama Perwakilan Nasabah MANTAP harus duduk bersama .untuk menyelamatkan para nasabah Bank Mantap,meyelamatkan Bank Mantap, tetapi menindak dan menghukum oknum – oknum yang terlibat secara terorganisir, profesional,masif dalam kasus kejahatan pidana bersekala nasional itu,dengan tidak pandang bulu,karena hukum harus berlaku sama untuk setiap orang di NKRI yg kita cintai ini”,pungkas Firdaus.( FS)