Kota Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif, Gubsu : Perangkat Daerah Tetap Terbuka Dalam Informasi
sentralberita | Tebing Tinggi ~ Pemerintah Kota Tebing Tinggi meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Anugerah KIP diberikan Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi kepada Pj. Walikota Tebing Tinggi diwakili Plt. Assisten Administrasi Umum Setdako Tebing Tinggi M. Syah Irwan yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jl. Diponegoro, Medan, Selasa (20/12/2022).
Hadir Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi RI Samrotunnajah Ismail, Ketua Komisi Informasi Provsu Dr. Abdul Haris, SH, MKN, mewakili Kapoldasu serta seluruh perwakilan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Usai prosesi penyerahan penghargaan, Gubernur Sumut H. Edy Rahmayadi pada sambutannya meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk tetap terbuka dalam informasi.
” Saya berharap terbuka kita semua, dengan terbuka kita semua tahu kesulitan dan kita cari solusi sehingga kita bersama-sama menjadi baik.” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Provsu Dr. Abdul Haris, SH, MKN dalam laporannya menyampaikan jika Anugerah KIP ini harus tetap dijadikan tolak ukur keterbukaan informasi di setiap daerah.
” Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 ini jangan dijadikan sebuah kompetisi tetapi mari maknai sebagai tolok ukur dan implementasi Keterbukaan Informasi di Sumut, keterbukaan informasi akan menjadi motivasi tercapainya demokrasi dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.” sambungnya.
Komisi Informasi Sumut Award 2022 ini menetapkan 4 kategori penerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi antara lain Tingkat Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintah Desa dan Achievment Motivation Person.(SB/jontob-komf)