DPRD Medan Tetapkan Propemperda dan Perda Pembentukan Perangkat Daerah Tahun 2023

sentralberita|Medan ~ 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2023 ditetapkan dan setujui antara DPRD Medan dengan Walikota Medan yang ditandai dengan penandatangan dalam Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2023 dan Penyampaian Laporan Pansus, Pendapat Fraksi Fraksi DPRD Medan dan Penandatanganan /Pengambilan Keputusan dan persetujuan bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah atas Atas Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Dimana tiga diantaranya Ranperda komulatif terbuka, sembilan Ranperda usulan inisiatif DPRD Kota Medan dan 12 Ranperda usul Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Usulan Propemperda tersebut menjadi agenda rapat paripurna Penetapan Propemperda tahun 2023. Selasa (20/12) yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE bersama wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah serta dihadiri Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution.

Dalam laporan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, dinyatakan, Propemperda tahun 2023 yang menjadi komulatif terbuka yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, Ranperda P APBD 2023, Ranperda APBD 2024.

Ranperda usul Pemko Medan yakni Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan 2015-2035.

Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, Rabperda rencana pembangunan industri Kota Medan (RPIK) tahun 2021-2041, Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Ranperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Ranperda perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan tahun 2021-2026, Ranperda pencegahan dan pemadaman kebakaran. Ranperda Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan tahun 2022-2025 dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Medan no 3 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.

Kemudian Ranperda usulan inisiatif DPRD Medan yakni Ranperda ketahanan pangan, Ranperda tata cara penyusunan program pembentukan Perda, Ranperda penyelenggaraan pendidikan Kota Medan, Ranperda tentang perubahan atas Perda no 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Ranperda pembinaan dan pelayanan keagamaan masyarakat Kota Medan, Ranperda pembangunan kepemudaan, Ranperda perlindungan dan penanganan penyakit menular udara, Ranperda pengelolaan zakat dan Ranperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan.

Sementara Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Kota Medan yang dibentuk tahun 2021 telah selesai pembahasannya pada tahun 2022 yakni Ranperda penetapan zonasi aktifitas pedagang kaki lima di Kota Medan telah disepakati dan ditandatahgani serta Ranperda tentang keolahragaan, telah disepakati dan ditandatangani.

Dilanjutkan Dedy, pada Propemperda tahu 2022 sebanyak 25 Ranperda yang menjadi prioritas sudah diharmonisasi dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Medan sebanyak 7 Ranperda. Dua diantaranya Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan yaitu Ranperda perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia dan Ranperda perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah.

Selanjutnya Ranperda usulan Pemko Medan yakni Ranperda penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Medan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Medan no 15 tahuj 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, Ranperda tentang inovasi daerah, Ranperda pengelolaan barang milik daerah dan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Wali Kota Medan, M Bobby Nasution mengatakan, Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Selain itu Perda juga merupakan bagian Hirarki dari Perundangan-undangan mengingat pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah.

“Penyusunan Perda harus berdasarkan metode yang bagus dan pasti. Selain itu dibutuhkan juga tatanan yang tertib, mulai dari tahap perencanaan sampai Pengesahan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Laporan Hasil Pansus

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Robi Barus SE menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Medan terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda No 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kots Medan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Komitmen Hadapi Tantangan Perubahan Iklim secara Bersama

Disebutkan Robi, hasil pembahasan Pansus merubah beberapa perangkat daerah sesuai dengan RPJMD Walikota Medan yakni; Dinas Pendidikan Kota Medan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Type A). Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (Type A). Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruany menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman , Cipta Karya dan Tata Tuang (Type B). Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Type A).

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuam, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk dan Keluarha Berencana (Tipe A).Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Type A). Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan digabung menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Type A).

Kemudian, Badan Kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia dirubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Type A). Badan Penelitian dan Pengembangan dirubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Tipe B). Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah dirubah mennadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (Type A). Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Dirubah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Type A).

Ditambahkan Robi, bahwa Dinas Kebersihan dan Pertamanan idealnya dilebur ke Dinas lain, mengingat tugas dan fungsi Dinas dimaksud pada dasarnya adalah milik dari beberapa Dinas. Maka peleburan dimaksud adalah mendudukkan kembali tugas dan fungsi yang dikerjakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas yang relevan sebagai berikut, tugas yang terkait sub Persampahan menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup. Pengelolaan Taman , makam, pojin dan lampu hias kepada Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. Dan Pengelolaan LPJU kepada Dinas Perhubungan.

Pendapat Fraksi

Pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan yang dibacakan Margaret MS menyampaikan agar Pemko Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan sebagai turunan dari Perda pengelolaan keuangan daerah.

Sehingga pejabat pengelola keuangan daerah Kota Medan yang akan melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dapat segera melaksanakan tugas dengan baik dan benar sebagaimana telah ditentukan dalam Perda.

Fraksi Gerindra DPRD Medan yang dibacakan Dedy Aksyari Nasution meminta Pemko Medan untuk tidak sekedar membentuk dan merumuskan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah, tetapi juga harus mengatur tata kerja di dalam organisasi perangkat daerah dan tata hubungan antar perangkat daerah.

Detambahkan lagi, Pemko Medan diminta untuk memperhatikan analisis jabatan dan analisis beban kerja OPD tersebut agar dalam menetapkan nomenklatur kelembagaan selalu mempertimbangkan tugas-tugas dan permasalahan yang menjadi prioritas untuk ditangani oleh OPD yang bersangkutan.

Fraksi Gerindra berharap kepada Pemko Medan agar melakukan pemetaan hambatan-hambatan yang mungkin terjadi dalam menangani urusan kewenangan yang di bebankan oleh pemerintah pusat. Hal ini agar dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik OPD OPD dapat mengerti hambatan-hambatan yang dihadapi dan dapat segera menemukan solusi.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan mengingatkan agar pengisian pejabat di Organisasi Perangkat Daerah harus tepat dari sisi kompetensi dan memiliki kemampuan manajerial serta kepemimpinan yang kuat dalam mengelola perangkat daerah.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS Abdul Latif Lubis dalam Paripurna yang beragendakan penyampaian pendapat Fraksi DPRD dan pengesahan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (20/12/2022).

“Fraksi PKS berharap perubahan susunan perangkat daerah ini diikuti dengan pengisian pejabat yang tepat dari sisi kompetensi pada organisasi perangkat daerah yang ada dan memiliki kemampuan manajerial serta kepemimpinan yang kuat dalam mengelola perangkat daerah,” kata Abdul Latif.

Baca Juga :  Kemenag akan Tenerima 110.553 ASN Baru, Sumut 708 CASN

Farksi PKS berharap perangkat daerah dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi, bebas konflik kepentingan dan yang paling utama adalah mendukung kinerja Walikota Medan.
“Penggabungan beberapa OPD pada Ranperda ini pada hakikatnya untuk melakukan efisiensi dan tidak terjadi tumpang tindih program atau kegiatan, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang maksimal, cepat, tanggap, terbuka dan bertanggung jawab, ” tegasnya seraya mengatakan Fraksi PKS berharap dengan disahkannya Ranperda ini kinerja OPD menjadi lebih baik sehingga RPJMD Kota Medan dapat direalisasikan.

Disampaikan Politisi Dapil II Kota Medan ini keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.

“Kami berharap dengan diberlakukannya Ranperda ini dapat meningkatkan kinerja Perangkat Daerah untuk mewujudkan visi dan misi Walikota Medan, ” tegasnya lagi.

Terkait Perda ini juga, Fraksi PKS menekankan agar penataan kelembagaan perangkat daerah yang mendasari terbentuknya Ranperda ini diorientasikan pada peningkatan pelayanan, kualitas, profesionalisme, dan integritas moral aparatnya. Dalam rangka pengembangan potensi daerah serta peningkatan pelayanan dengan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah yang mampu mengakomodir segala urusan kepentingan masyarakat Kota Medan.

Sedangkan Fraksi PAN dengan juru bicara Edi Sahputra, ST meminta kepada pemerintah kota medan untuk tidak serta merta memasukkan dan menyesuaikan susunan perangkat daerah yang baru ini dengan susunan perangkat daerah yang terdapat dalam peraturan daerah apbd kota medan 2023, perubahan perangkat daerah ini diharapkan akan dibarengi dengan perubahan yang signifikan pada pelayanan publik, kedepan akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan berpengaruh akan meningkatnya kepercayaan masyarakat dengan pemerintah, perubahan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan perangkat daerah adalah salah satu langkah didalam melakukan reformasi birokrasi, berkenaan dengan rancangan peraturan kota Medan tentang perubahan atas perda kota Medan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota Medan.

Fraksi PAN berpendapat yaitu:

  1. Dengan adanya perda yang nantinya akan disahkan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Medan untuk melakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah. momentum perubahan organisasi perangkat daerah ini diharapkan dapat menghasilkan perubahan budaya kerja baru yang lebih maksimal dan produktif di kalangan aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada kepentingan masyarakat kota Medan.
  2. Setelah nantinya Ranperda ini disahkan, pengisian pejabat yang memimpin dan mengelola SKPD, haruslah sesuai dengan kompetensi, berintegritas dan profesional. proses seleksi dan rekruitmennya pun yang objektif dan terbuka. oleh karena itu Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta kepada Walikota Medan harus berani memilih dan menempatkan pejabat yang ada dikarenakan profesional, integritas dan kompetensinya.
  3. Mengingat bahwa pada saat ini belanja tidak langsung kota Medan masih tinggi, dengan adanya perda ini, Fraksi PAN DPRD Kota Medan berharap agar pemerintah benar-benar memanfaatkan momentum perubahan struktur organisasi perangkat daerah ini ke arah yang lebih efisien dan efektif. paling tidak, belanja tidak langsung berada jauh di bawah 40% dari total anggaran belanja.
  4. Mengingat bahwa Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini harus diterapkan, Fraksi PAN DPRD Kota Medan mengingatkan agar Perwal yang mengatur perangkat daerah ini segera disiapkan. kemudian terhadap perangkat daerah yang baru atau penggabungan beberapa perangkat daerah menjadi satu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga meminta kepada Walikota Medan untuk melakukan penataan, penyesuaian dan penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan. dengan demikian, perangkat daerah yang ada sudah dapat langsung bekerja.
  5. Dengan lahirnya Perda ini, Walikota Medan memiliki payung hukum dan segera untuk melakukan perubahan dan penataan perangkat daerah dengan mempergunakan orang-orang yang mampu, kapabel, profesional didalam mendukung dan menjalankan visi pembangunan kota Medan.(SB/Husni)
-->