Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak BPHTB? Ini Informasi Lengkapnya

Pajak BPHTB

Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak BPHTB? Ini Informasi Lengkapnya | sentralberita.com — Membeli banyak aset seperti tanah, bangunan (ruko ataupun membeli rumah), ternyata sangat menyenangkan dan menjadi salah satu bentuk investasi masa depan.

Tapi, dengan demikian Anda juga harus melunasi pajak BPHTB yang dikenakan untuk setiap pemilik yang memiliki bangunan atau tanah yang legal sesuai hukum.

Bagi Anda yang masih bingung dengan apa itu BPHTB dan siapa saja yang dikenakan pajak ini? Berikut ini ada ulasan sederhana seputar BPHTB, pajak properti yang wajib ditunaikan yang bisa Anda cek informasinya di bawah ini!

Mengenal Apa BPHTB Untuk Properti

Ada beberapa orang yang bertanya-tanya mengenai siapa saja yang dikenakan BPHTB termasuk BPHTB Waris dan berapa kisaran tarifnya?

BPHTB sendiri adalah pungutan perolehan hak atas tanah atau suatu bangunan yang mana tarif ini ditanggung oleh pembeli properti bahkan nilainya sama dengan PPh.

Subjek dan Kisaran Tarif BPHTB

Seperti diulas Asriman.com bahwa BPHTB juga menjadi salah satu tanggung jawab Pemerintah Kabupaten ataupun Kota. Di mana untuk tarifnya pun beragam menyesuaikan dengan tempat dan daerah itu sendiri, kisarannya mencapai 5% dari hasil biaya NPOPTKP.

Sementara itu, untuk subjek yang wajib mengeluarkan biaya BPHTB adalah mereka yang memiliki bangunan seperti rumah ataupun tanah, dan pembeli dan penjual pun akan dikenakan pajak seperti layaknya PPh.

Bedanya Bea dan Pajak BPHTB

Bagi Anda yang sebelumnya sudah tahu apa itu BPHTB dan siapa saja yang wajib membayar BPHTB itu, berikut ini ada beberapa ulasan mengenai perbedaan Bea dan Pajak BPHTB yang wajib Anda ketahui agar tidak salah kaprah dalam memaknainya. Mengingat BPHTB bukanlah pajak melainkan bea.

Baca Juga :  Resolusi Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan di Tahun 2025, Ekonomi Hingga Taraf Hidup Rakyat Meningkat

Hal ini yang membedakan adalah ketika membayar pajak terjadi lebih dulu ketimbang saat terutang. Di mana pembeli yang membeli sertifikat tanah mereka harus membayar BPHTB dahulu sebelum adanya transaksi dan mendapatkan akta tanah.

Untuk frekuensi massa pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara insidensial atau berkali-kali dan tidak terikat oleh waktu sehingga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Demikianlah ulasan singkat mengenai BPHTB dan siapa saja yang harus membayar bea ini yang bisa dijadikan rujukan pemahaman. ***

-->