Warga Tanjung Medan Ditangkap Polres Batubara

Kedua pelaku ditahan di Polsek Lima Puluh Polres Batubara,(sb/ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Berinisial WY (38) Warga dusun Sei meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir bersama FZ (31) Warga Desa Perbaungan Kec Pula Hulu Kab Labuhan Batu diamankan Polres Batubara diduga Pencurian emas dirumah korban Jojor Delima Siregar (43 ) Lingkungan I Kel Limapuluh Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara

Berdasarkan Nomor : LP / B / 94 / XI/ 2022 / SPKT Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 23 November 2022. Telah amankan dua pelaku pencurian didalam rumah,

Kapolres Batu Bara AKBP Joce Pernandes melalui Kasat Humas AKP Rianus Zebua membenarkan kepada sentralberita berita ,Rabu (16/12/2022)

Baca Juga :  Guna Kenyamanan Warga Yang Beribadah, Polres Tanjung Balai Setiap Hari Hadir di Setiap Masjid Pengamanan Sholat Terawih

Ia mengatakan, Team Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi bersama Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu.ah Sagala bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yg dipimpin oleh Iptu Jimmy Afianto Sitorus Melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku ada dimedan.

“Senin 5 Desember sekitar pkl 21.30 Wib team melakukan penangkapan Terhadap pelaku WY di Daerah Patumbak Pasar 5 Medan, tidak begitu lama hasil dari introgasi pelaku telah mengakui bahwa uang dari penjualan barang perhiasan yang diambil di Transfer Kepada pelaku FZ ditangkap di komplek perumaha elite rajawali daerah Medan Sunggal, Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke mako Polsek Lima Puluh Untuk Pemeriksaan dan Proses Penyidikan,”ujarnya

Baca Juga :  Kolaborasi Aparat dan Masyarakat Wujudkan Keamanan Berbasis RW dan Satkamling

Dari kejadian tersebut pihak korban mengalami kehilangan emas – emas miliknya yang nilai kerugian nya sekitar Rp. 64.000.000.00 ,(ru)

-->