Didampingi PH, Korban Penganiayaan Laporkan Pasutri cs ke Polda Riau

sentralberita|Riau~ Septrianra Rezka, (35th), Warga Sakti, Kelurahan Tobekgodang Kecamatan Tampan, Pekanbaru, mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Pasutri (Pasangan suami istri, red), dan kawan-kawannya. Aksi keroyokan yang belakangan ini sering disebut awak media dengan aksi Pasutri cs.
Saat konfirmasi dengan Tim Pendamping Hukum yakni Darussalim SH MH juga Akel Fernando SH MH, dapat dirangkumkan bahwa korban telah resmi mempolisikan para pelaku,
“mendampingi klien kami yakni Bapak Septrianra Rezka untuk membuat pengaduan di Polda Riau atas apa yang klien kami alami. Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh RRJ dan istri, SA, juga beberapa pelaku lainnya pada Selasa, 29 November 2022,” ungkap PH pelapor.
“bukan hanya penganiayaan yang terjadi bahkan perampasan dua unit mobil roda empat yakni jenis Brio warna merah dengan nopol plat BM 1152 OW serta Ayla warna silver BM 1731 NG. Kronologis singkat, korban di telepon oleh pihak pelaku agar bisa bertemu di salah satu cafe yang ada di jalan Delima Tampan Pekanbaru. Selanjutnya pelaku menyekap si korban dengan cara di paksa naik ke dalam mobil yang ternyata di dalam mobil sudah ada rekan pelaku SA dan istri pelaku RRJ, pelaku berjumlah 5 orang. Pada saat itu korban di bawa keliling Pekanbaru dan pada saat itulah korban di aniaya oleh para pelaku dengan cara memukul yang di duga dengan cara menggunakan senjata api, membuka pakaian si korban serta pelaku memfoto, serta diancam akan ditembak dan di buang ke sungai,” tambah PH Pelapor, Darussalim SH MH.
Berdasarkan keterangan PH Pelapor, pada saat itulah korban dipaksa membuat surat perjanjian seolah-olah korban meminjam dua unit kendaraan roda empat sebagai jaminan karena ada sangkut paut rekanan bisnis. Korban atau pelapor saat ini mengalami trauma dan sudah di bawa visum dengan di dampingi oleh aparat kepolisian di RS Bhayangkara Pekanbaru.
“Hasil visum tentunya akan menjadi sebagai alat bukti nantinya di Persidangan. Kami sebagai kuasa hukum klien kami yang bernama Septrianra Rezka mengharapkan agar kiranya proses hukum berjalan dengan baik, dan kita mengharapkan penegakan hukum di Polda Riau bisa secepatnya terealisasi,” sebut PH.
Dirkrimum Polda Riau sendiri saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan tersebut,
“Iya benar, pastinya kita akan menindaklanjuti. Kasus ini akan kita tangani dengan sebaik-baiknya,” ujar Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK selaku Dirkrimum Polda Riau. (SB/Ndi)