Cegah Tawuran Pelajar, Diknas Sumut Rakor dengan Berbagai Unsur, Sepakati 15 Panduan dan Pedoman

Rapat Koordinasi dengan berbagai unsur berlangsung didi Grand Antares Hotel Jalan Sisingamangaraja Medan,Jumat (2/12/2022).(Foto-Husni Lubis)

sentralberita| Medan~Untuk menyatukan persepsi dan kesepakatan dalam rangka mencegah terjadinya tawuran antar pelajar atau SMA/SMK sederajat yang ada di Medan dilakukan Rapat Koordinasi dengan berbagai unsur berlangsung di Grand Antares Hotel Jalan Sisingamangaraja Medan,Jumat (2/12/2022).

Rapat koordinasi Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) yang diberi nama Rapat Finalisasi SOP Tata Terib Siswa di Lingkungan Sekolah maupun di luar Sekolah itu, dihadiri Kadis Pendidikan Sumut, Dr. Asren Nasution,MM, Kasat Binmas Polrestabes Medan AKBP Efendi Sinaga, Mayor Arh M Rizal , Sos (unsur Dandim 0201 Medan/Kodam I/BB) Yose RizalRizal (unsur Kemenag Sumut), Zulkarnaen (unsur Satpol PP Sumut), Ir Ardan Noor, MM (Unsur Kesbang Pollinmas), Dr Aripay Tambunan, MM (unsur Dewan Pendidikan Sumut), Dr Joharis Lubis, MM,M.Pd (tenaga ahli Dinas Pendidikan Sumut) Mudianto, SPD, (Sekretaris, SPd, MM), Diknas Kab/Kota se Sumut dan lainnya.

Berbagai unsur dalam rapat finalisasi SOP itu mendukung, mengapresiasi dan menyepakti langkah-langkah taktis dan strategis untuk mengantisipasi terjadinya tawuran pelajar seperti yang terjadi belum lama ini yang mengakibatkan seorang korban jiwa.

“Pak Gubernur Sumut, Edy Rahamayadi memerintahkan dan meminta segera dilakukan antispasi terjadi tawuran pelajar di Sumut, sejak itu kami terus melakukan rapat-rapat koodinasi dengan berbagai unsur, hari ini kita sepakati 15 poin jadi panduan dan pedoman di seluruh sekolah dan dilaksanakan apel bersama dan deklarasi kesiapan siswa mentaatinya,”ujar Asren Nasution.

Dalam paparannya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Asren Nasution menyampaikan, gelaran Rakor dalam rangka menyamakan persepsi berbagai unsur tentang bagaimana menyikapi maraknya kejadian tawuran antarpelajar yang memakan korban jiwa dalam beberapa pekan terakhir. Karena itu, pokok pikiran, saran dan usul dari sejumlah pihak akan dirangkum menjadi panduan ke depan, baik di dalam sekolah, maupun di luar sekolah.

Baca Juga :  Terburu-buru Tinggalkan Kantor Ombudsman, Direktur Polmed Pilih ‘Bungkam’

“Kami juga merangkum pokok pikiran dari masyarakat maupun dan kepala sekolah. Hambatan apa yang mereka alami terkait menegakan aturan sekolah. Maka kemarin kita matangkan draft komite bersama dibantu TNI/Polri, Satpol PP, bersama tim ahli, kepala sekolah dan kepala cabang (Kacab) Dinas Pendidikan,” ujar Asren.

Ke-15 point yang disepakati adalah: Lima untuk lingkungan sekolah sebagai berkut: (1). Menegakkan peraturan dan tata tertib di sekolah masing-masing,(2). Bekerjasama antar sekolah, komite dan oratua untuk mewujudkan sekolah ramah anak, narkoba, tawuran, radikalisme, intoleransi, perundangan, kekerasan seksual, geng motor serta kenakalan lainnya.

(3). Penguatan proyek profil pelajar pancasila melalui kegiatan intrakkukuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler, (4). Mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan dan inklusif, (5). Menyelenggarakan pembelajaran yang terintegrasi dengan budi pekerti.

Di luar lingkungan sekolah: (1). Melakukan razia dalam bentuk Operasi Kasih Sayang secara berjenjang. (2). Melakukan patroli minimal radius lebih kuramg 500 meter oleh piket yang ditugaskan Kepala Sekolah bersama perangkat Lurah,Desa, Babinkamtibmas, Babinsa dan unsur Satpol PP.

(3). Membuka jaringan komunikasi melalui WA group. (4). Setiap sekolah melakukan pertemuan berkala dengan orangtua peserta didik setiap tiga bulan dengan menghadirkan berbagai unsur. (5). Peserta didik dihimbau tidak mengenderai kenderaan bermotor yang belum memiliki SIM).

Hal-hal lain: (1). Osis salah satu organisasi peserta didik di sekolah sesuai Permendikbud nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan. (2). Bagi sekolah dibawah binaan organisasi keagamaan /yayasan agar menyesuaikan dengan pertaturan organisasi/yayasan.

(3).Kegiatan peserta didik di luar lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab dari orang tua/wali peserta didik kecuali ada penugasan dari sekolah.

(4). Tenaga pendidik dan kependidikan menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, (5).Kepada semua pihak yang terkait wajib mempedomani dan mematuhi komitmen tersebut.

Baca Juga :  PBB Tunjuk UPER Kembangkan Green Chemistry Bersama Kemenperin dan Yale University

Sekretaris Dewan Pendidikan Sumut Aripay Tambunan menyampaikan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari perbaikan sistem terhadap pendidikan. Sehingga cita-cita luhur pendiri bangsa dan kita semua untuk menjadikan anak-anak menuju generasi emas akan semakin baik.

“Kita mencatat hari ini adalah peningkatan perbaikan sistem dalam pendidikan. Ini yang mungkin menjadi kata kunci yang kami sampaikan,” kata Aripay.

Kasat Binmas Polrestabes Medan AKBP Efendi Sinaga kepada wartawan mengatakan, semua tindak kriminal ada didalamnya. Ada narkoba, miras dan ada juga pencurian.

Karena itu, melalui pertemuan itu, kepada semua pihak, sambungnya, meminta untuk mencari konsep bersama mencegah dan mengurangi tawuran pelajar di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dia menyarankan, akan dibuat pembinaan/sosialisasi sadar hukum langsung oleh Polri yang dalam hal ini agar secepatnya di bentuk posko yang terdiri dari para personil Satpol PP, Dishub, Polri dan TNI.

Petugas Dishub mengatur alur lalu lintas satu arah pada saat jam masuk dan jam pulang sekolah.

Di setiap sekolah dibuatkan Parenting School yang melibatkan orang tua, guru dan Polri.
Melaksanakan sosialisasi hukum, bahaya narkoba, sex bebas dan peraturan lalu lintas.
Agar tidak bersamaan, diatur jam pulang sekolah.

Perlu dibuat spanduk tentang Pasal dan UU yang sering dilanggar para siswa sekolah, seperti pasal tentang perkelahian, knalpot blong dan tidak pakai helm.

Sebelum kegiatan proses belajar mengajar, dilaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing.
Agar dilaksanakan razia kasih sayang pada saat jam belajar yang melibatkan Satpol PP, Polri dan TNI serta perlu dilaksanakan razia tempat kost anak sekolah.(SB/01)

-->