Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Pelaku Tindak Pidana Narkoba J alias Dedi di ringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi pada Jumat (25/11/2022) dalam sebuah rumah di Jln. Pulau Sumatera Kecamatan Padang Hulu sekira PKL. 16.00 WIB.(SB/Imran)
sentralberita | Tebing Tinggi ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial J alias Dedi (45) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam sebuah rumah Jln. Pulau Sumatera Lk. II Gg. Bengkel Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi pada Jumat (25/11/2022) sekira pkl. 16.00 Wib.
Menurut siaran pers Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margoewati, SH yang diperoleh media pada Selasa (29/11/2022), pelaku J alias Dedi berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas kelahiran tahun 1977 di Kota Tebing Tinggi ini hanya mengecap pendidikan sebatas kelas 5 Sekolah Dasar (SD) saja dan beralamat di Jln. Pulau Belitung Lk. V Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,22 gram dan berat bersih (Netto) 1,44 gram, 1 (satu) buah kotak kecil bermotif, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, uang tunai berjumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Berdasarkan kronologi penangkapan yang disampaikan kepada media disebutkan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi Jln. Pahlawan Kota Tebing Tinggi guna pemeriksaan dan pengembangan dan J alias Dedi dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SB/Imran)