Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus IRT Miliki Sabu 1,7 G
IRT Pemilik sabu
sentralberita | Tebing Tinggi ~ Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut dipimpin Kasat AKP Happy Margoewati, SH melakukan penangkapan terhadap N alias Iwok (52) seorang ibu rumah tangga (irt) miliki sabu seberat 1,7 gram dalam sebuah rumah di Jl. Pala Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota pada Sabtu Tanggal 19 Nopember 2022.
Hal itu disampaikan AKP Happy Margoewati dalam siaran persnya kepada media di Mapolres Tebing Tinggi Jl. Pahlawan, Senin (21/11/2022) sembari merinci barang bukti yang disita bersama pelaku berupa 4 bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2.29 gram yang berat bersih 1.7 gram, 14 bungkus kemasan kosong, 2 buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik dan sebuah dompet berwarna kuning.
Saat dilakukan penangkapan pada Sabtu malam tersebut sekira pukul 02.00 wib, jelas AKP Happy Margoewati, N alias Iwok kelahiran 10 Oktober 1970 beralamat di Jl. Aluminium IV GG. Lestari Lk. XXII Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli Kota Medan berdasarkan adanya laporan masyarakat kepada pihaknya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas personil Sat Narkoba pun bergegas berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 02.00 WIB, sesampainya di lokasi, petugas melihat sebuah rumah yang dimaksud, lalu merangsek masuk sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas.
Di dalam rumah, petugas menemukan seorang perempuan yang dicurigai dan mengaku bernama N alias Iwok sedang menonton TV di ruang tamu, lalu petugas melakukan pemeriksaan serta penggeledahan pada diri pelaku dan berhasil menemukan barang bukti.
Atas penangkapan dan temuan barang bukti, N alias Iwok digelandang petugas ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan dan pengembangan dan N alias Iwok terancam pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SB/jontob-imran)