Ajukan Kontra Memori Kasasi, Firdaus Berharap MA Berikan Putusan Adil Terkait Pemberhentian Kiki Handoko Sembiring Sebagai Anggota DPRDSU

Pimpinan FBHI Firdaus Tariigan SH SE MM ( kiri) bersama Kiki Handoko Sembiring ( kanan).

sentralberita | Medan ~ Kami dari tim penasihat hukum berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang bijak dan adil dengan mengembalikan kedudukan Kiki Handoko Sembiring ke posisi semula sebagai anggota DPRDSU dari fraksi PDIP.

Harapan tersebut diungkapkan Pimpinan Forum Bantuan Hukum Indonesia ( FBHI) Jakarta Firdaus Tarigan SH SE MM selaku kuasa hukum Kiki Handoko Sembiring kepada sentralberita.com,Rabu ( 16/11/2022).

Firdaus Tarigan dengan tim penasihat hukumnya yakni Ramayati Brahmana SH MH,Prananta Garcia SH,Jemis Bangun SH,Cindi Claudia SH dan Losmen Tarigan SH menaruh harapan besar kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan dapat memberikan putusan dengan arif dan bijaksana terhadap klien mereka Kiki Handoko Sembiring.

Firdaus mengungkapkan Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota DPRDSU dari Fraksi PDIP dalam Pileg 2019 memiliki basis pemilih hingga 30.000 suara di Daerah pemilihannya.

Baca Juga :  Ilhamsyah: KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum

Dan terkait dengan alasan pemberhentian yakni dugaan penganiayaan yang dilakukan Kiki Handoko Sembiring adalah sangat naif dan mengada – ngada.Karena antara Kiki dan korban sudah melakukan perdamaian dan kasusnya sendiri tidak pernah naik ke proses hukum.

” Kita berharap di dalam kontra memori yang kita ajukan ini bisa membuka tabir kebenaran yang selama ini diabaikan,sehingga MA tidak memiliki keraguan sedikitpun untuk memberikan putusan yang adil dan mengembalikan harkat dan kedudukan klien kita”,ucap Firdaus.

Lebih jauh Firdaus mengatakan bahwa,pemberhentian terhadap Kiki Handoko Sembirng bukna hanya cacat hukum tapi juga cacat prosedur.

” Kita melihat perjalanan kasus ini mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga masuk tahap kasasi di MA adalah cacat hukum dan cacat prosedur”,jelas advokad senior itu.

Baca Juga :  100 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemko Medan Dilantik

Firdaus menyebutkan,sesuai putusan PN Medan yang merekomendasikan agar Partai PDIP melakukan sidang mahkamah Partai tidak pernah dilakukan.

” Ada tiga kali kita surati DPP PDIP,kita datang juga ke kantornya di Jakarta,kita minta dengan persuasif agar dilakukan sidang mahkamah partai,namun hingga saat ini tidak pernah dilakukan”,tegas Firdaus.

Bahkan Kemendagri malah mengeluarkan surat pemberhentian Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota DPRDSU fraksi PDIP atas rekomendasi DPP PDIP.

Karena itu Firdaus yang sudah kenyang asam garam masih menaruh harapan ada kebijakan,ada keadilan buat kliennya sehingga kedudukannya bisa dikembalikan ke posisi yang semestinya sebagai anggota DPRDSU farksi PDIP.( FS)

-->