KPU Buteng Pastikan Dapil Dan Kursi DPRD Buteng 2024 Bakal Berkurang
sentralberita | Sultra ~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bakal mengusulkan pengurangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) pada pemilihan legislatif mendatang,Rabu (09/11/2022).
Skema baru dalam penyusunan rancangan penataan Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah masuk dalam meja kursi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Buteng La Ode Nuriadin memuat beberapa opsi terkait rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi pada Pileg DPRD 2024 mendatang. Salah satunya,
perubahan jumlah dapil maupun jumlah kursi dari masing-masing Dapil.
“Meskipun masih dalam tahap pembahasan di internal kami (KPU Buteng). Akan tetapi, besar kemungkinan skema baru ini bakal diterapkan. Jadi, skema lama yang diterapkan pada Pileg DPRD 2019 bisa jadi berubah,”ujarnya dalam via WhatsApp.
Lanjutnya, dalam rancangan penyusunan penataan Dapil dan alokasi kursi itu terlebih dahulu menetapkan alokasi kursi pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Buteng berdasarkan jumlah penduduk terakhir.
“Dimana dimungkinkan adanya perubahan nama dapil dan alokasi kursi apabila kita merujuk pada jumlah penduduk terakhir. Jika ditanya apakah memungkinkan terjadi perubahan, maka jawabannya bisa saja terjadi,”jelasnya.
Kendati demikian,dalam pembentukan penataan Daerah Pemilihan (Dapil), Menurutnya ia memperhatikan tujuh prinsip. Diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama (coterminus), kohesivitas, dan kesinambungan.
“Adapun opsi yang menjadi pembahasan kami telah memperhatikan tujuh prinsip tersebut. Dimana, jumlah kursi maupun jumlah Dapil disesuaikan dengan dengan Jumlah data agregat kependudukan perkecamatan, data administrasi wilayah pemerintahan dan peta wilayah administrasi pemerintahan,”lanjutnya lagi.
Terakhir, Nuriadin juga meminta partisipasi masyarakat umum dalam rangka memberikan masukan dan tanggapan selama proses pembahasan penataan jumlah Dapil dan alokasi kursi. Disisi lain juga, KPU akan melakukan uji publik terkait rancangan yang telah disusun nantinya.
“Setelah rampung akan disampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan dan terlebih dahulu melalui konsultasi DPR RI dan Kemendagri,”tutupnya.(Ady hidy)
