Transaksi Pil Ekstasi Gagal, Ayu Dibui

Pelaku dan barang bukti serta foto hotel Amanda yang di duga tempat transaksi narkoba.(f-ist)

sentralberita | Tebingtinggi- Di duga hendak bertransaksi narkoba jenis pil extasi di kamar hotel Amanda kota Tebingtinggi,seorang wanita cantik,Jum’at malam(28//10/2022) sekitar pukul 20:30 Wib,berhasil di tangkap sat narkoba polres Tebingtinggi, tepatnya di Jalan Dr. Sutomo,Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota,Kota Tebing Tinggi

Setelah di lakukan pemeriksaan oleh petugas sat narkoba polres Tebingtinggi,di ketahui wanita cantik tersebut bernama Rahayu Sri Ningsih alias Ayu (20),warga Jalan Bukit Anggrung,Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku tepatnya di dalam kamar hotel no 218,petugas berhasil mengamankan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil warna coklat dengan rincian 8 (delapan) butir pil berbentuk persegi panjang dan 2 (dua) butir pil berbentuk segitiga,yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,74 gram,1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru.

Baca Juga :  Kapoldasu  Ajak Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Keamanan Menuju Pemilukada 2024 di Tebing Tinggi

Selanjutnya,pada saat di interogasi polisi,pelaku mengakui kalau pil ekstasi tersebut benar adalah miliknya sendiri, setelah mengetahui barang bukti yang di temukan adalah milik pelaku,polisi langsung mengamankan wanita tersebut ke Mapolres Tebingtinggi,guna di mintai keterangan pemeriksaan lebih lanjut

Kasat narkoba polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati SH, ketika di konfirmasi wartawan lewat HP seluler, membenarkan,adanya penangkapan seorang wanita bernama Rahayu Sri Ningsih alias Ayu (20) di dalam kamar hotel Amanda no 218,pada saat di lakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan sebanyak 10 butir pil ekstasi,dan di duga pelaku ini sebagai penjual narkoba,dimana dari hasil keterangan si pelaku,dirinya sedang menunggu orang untuk mengambil pil ekstasi tersebut.kata AKP Happy.

Baca Juga :  Tugu Cinta Tertib Lalu Lintas Kini Di Resmikan Sebagai Simbol Keselamatan Berkendara Di Kota Tebing Tinggi

Atas perbuatannya,pelaku di kenakan pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.tutupnya.(SB/imran).

-->