Edwin Sugesti Nasution Sosper Persampahan, Urus Adminduk, Berikan Ambulance dan Fasilitasi Cek Kekentalan Darah Masyarakat

Edwin Sugesti Nasution foto bersama dengan masyarakat dengan penuh ceria usai Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tetang “Pengelolaan Persampahan”, Sabtu (29/10/2022) pagi dan sore di dua tempat, Jalan Pelita IV Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Sosro Kelurah Bantan Kecamatan Medan Tembung. (SB/F-Husni)

sentralberita| Medan~Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tetang “Pengelolaan Persampahan”, Sabtu (29/10/2022) pagi dan sore di dua tempat, Jalan Pelita IV Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Sosro Kelurah Bantan Kecamatan Medan Tembung.

Sosper yang dilaksanakan Edwin Sugesti itu mendapat perhatian menarik dari warga yang kebanyakan mak-mak. Pasalnya, mereka mendapat penjelasan akurat tentang sampah yang sejak lama hingga saat ini menjadi perbincangan hangat di kota Medan.

Dalam sambutannya Edwin Sugesti dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Medan ini menyampaikan, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tetang Pengelolaan Persampahan dilakukan agar masyarakat mengetahui aturan pengelolaan sampah, sehingga diharapkan kelak memunculkan kesadaran untuk tidak sembarangan membuang sampah.

Menurut Edwin, tanggung jawab pengelolaan sampah sesunggunya tanggungjawab bersama antara Pemerintah dengan masyarakat. Diapun menjelaskan tugas DPRD Medan membuat aturan, menyusun anggaran dan pengawasan.Salah satunya auturan itu tentang pengeloaan sampah yang kita sosialiasikan ini, katanya.

Sampah rumah tangga yang dibuang setiap saat, Edwin mengharapkan janganlah dibuang berserakan, apalgi dibuang ke parit. “Jika sembarangan terhadap sampah, selain merusak keindahan, juga bisa menimbulkan penyakit, bahkan ada sanksinya lagi sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2015 yang kita sosialisasikan ini,”tegasnya seraya mengungkapkan, sanksi sembarangan membuang sampah tiga bulan dan denda 10 juta.

Baca Juga :  Siswa MAN 3 Medan Raih Juara 1 MTQ Tingkat Provinsi, Diharapkan Jadi Motivasi Bagi Siswa Lainnya

Melalui pertemuan sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bersama yang dimulai dari rumah masing-masing kita. Pemerintah juga kita minta agar terus membenahi dan mengevaluasi apa yang sudah dan belum dilakukannya terhadap sampah di kota Medan ini.

Sambil mengatakan, Perda Pengelolaan Persampahan 10 Bab 24 pasal, saat ini pengangkutan sampah telah menjadi kewenangan pihak kecamatan. Hal ini merupakan kebijakan Walikota Medan Bobby Nasution sedangkan fasitas/sarana masih tanggung jawab Dinas Kebersihan dan Pertanaman. Tentu kita harapkan pengangkutan sampah di kecamatan berjalan dengan baik, sehingga tidak lama sampah menumpuk.

Edwin mengharapkan dengan keterbatasan sarana yang ada agar masyarakat bisa menjaganya dan tidak merusaknya, karena ada juga yang hilang.

Pemko Medan telah dan terus membenahi untuk mengurangi sampah dengan fasilitas dan sarana prasarana yang ada. Paling tidak, katanya bagaimana menghilangkan sampah dari pandangan mata. Namun kedepan bagaimana sampah hilang dengan bermanfaat.

Berbagai pertanyaan dan keluhan masyarakat menyemarakkan pertemuan itu, seakan terus menerus dan silih berganti warga memberikan tanggapannya. Ibu Tiswarti, Lamberta dan Suryati ketika dibuka sesi tanya jawab itu, mempertanyakan tentang BPJS.

Nurjannah dan Ibu tambuse mereka nengaku sudah meletakkan sampah dikeranjang, tapi terkadang lama pengakutannya datang sehingga sempat menumpuk dan dihubungi terkadang payah mengangkat. Banjir terus terjadi. Yunita Yulasti dan Dewi Lampu jalan ada yang mati.

Baca Juga :  Bawaslu Awasi Rekapitulasi DPT

Komisi IV DPRD Medan medan ini akan menyampaikannya kepada pihak terkait. “Keluhan Ibu-ibu akan saya perjuangkan, karena merupakan tanggungjawab saya yang terpilih dari daerah ini,”ujarnya seraya mengaku hal yang perlu tinjau akan dilakukannya seperti lampu jalan mati.

Kemudian terkait sampah menumpuk akibat lama datang pengangkutannya, akan disampaikannya kepada pihak kelurahan dan akan mengkoordinasikannya terhadap mandor. Di ungkapkannya, tong sampah yang disediakan pemerintah saat ini memang masih kebanyakan ada di fasilitas umum seperti rumah sekolah dan lainnya.

Terkait dengan BPJS, Edwin meminta datang Kerumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Jalan Sosro Medan. Di posko segala urusan masyarakat kususnya menyangkut Adminduk akan dilayani dengan gratis sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawabnya sebagai anggota DPRD Medan yang diamanahkan rakyat melalui memberikan suara pada pemilu yang lalu.

Bersamaan dengan Sosper tersebut dilakukan lounching ambulance, sebagai bentuk nyata kepeduliannya untuk membantu warga yang vtertimpa musibah. Di posko yang saat ini telah banyak ditangani masyarakt itu, juga dilakukan cek darah kental. Masyarakat terliahat banyak yang memeriksa kekentalan darahnya seusai pelaksanaan Sosper. (SB/01)

-->