Pasutri Penganiaya Anak Difabel yang Viral Berhasil Diringkus Saat Hendak Mencuri Kabel PLN

Pasutri yang diamankan

sentralberita | Pekanbaru ~ Setelah melakukan proses penyelidikan yang cukup alot, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, berhasil menangkap Pasutri pelaku penganiaya anak difabel di Jalan Rimbo Panjang, Kampar pada Rabu (26/10/2022) malam.

Mirisnya, kedua pelaku ditangkap saat kabur dan kebetulan sedang berusaha melakukan pencurian kabel milik PLN di lokasi.
“Tersangka ZK ditangkap saat hendak melakukan pencurian bersama istrinya,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan, dalam konferensi persnya pada Kamis (27/10/2022) sore di Mapolda Riau.

Disebutkan Narto, dalam percobaan pencurian, ditandai diamankannya sejumlah barang bukti untuk melakukan pencurian seperti gunting.

“Saat ditangkap, ZK mengakui perbuatannya dan hendak melakukan pencurian untuk biaya hidup,” ungkap Sunarto.

Baca Juga :  Ngaku Petugas PLN Tipu Warga dengan Modus Pasang Listrik Baru

Korban pelaku kata Sunarto, berinisial MR, bocah Difabel berusia 10 tahun. Penganiayaan tersebut, terjadi sejak korban tinggal bersama bapak tiri dan ibunya di Air Molek.

Sebelum bersama orang tuanya, korban tinggal dengan tantenya di Kecamatan Tambang, dan dijemput tanpa sepengetahuan tantenya.

“Jadi sejak saat itu korban selalu dianiaya berawal dari korban meminta jajan. Karena sejak lumpuh korban tidak bisa berjalan,” terang Sunarto.

Dari pengakuan korban dan proses visum yang dilakukan, MR mengaku pernah dianiaya ditampar dengan menggunakan sandal kulit, disundut rokok di kaki dan kemaluannya.

Kejahatan ZK, disebutkan MR, pelaku pernah menelungkupkan badannya dan diinjak di bagian punggungnya.

“Penangkapan pelaku ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau, serius menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban,” ujar Sunarto.

Baca Juga :  PLN Butuh Penyegaran, Siapa Pengganti Dirut Darmawan Prasodjo?

Asep menambahkan, korban memang merasakan trauma yang mendalam. Sehingga, saat dirinya menemui langsung korban, MR meminta agar pelaku dipukul dan dihukum penjara seumur hidup.

“Katanya sudah 20 kali dianiya. Dan saat ditangkap ZK sedang membawa peralatan pencurian,” beber Asep.

Asep juga mengatakan, dari pengakuan korban, penganiayaan yang dialaminya disebutkan sekitar 20 kali.

Karena itu, setelah pelaku ditangkap, pihaknya akan melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan lebih dalam.
“Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU RI nomor 17 Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” kata Asep.
Penganiayaan yang dilakukan ZK ini diproses, bermula saat video kondisi MR viral di media sosial beberapa waktu lalu.(ndi)

-->