DPRD Medan Setujui Ranperda Jadi Perda dengan Harapan, Meningkat Kesejahteraan PKL, Tencipta Kota Medan yang Aman, Bersih dan Tertib

sentralberita| Medan~DPRD Medan melaksanakan Rapat paripurna dalam rangka Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Medan, Pendapat-Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima menjadi Perda di Kota Medan, di gedung dewan, Selasa (25/10/2022).
Paripurna yang dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, pimpinan OPD serta para Camat, pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan anggota para dewan lainnya serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Plt Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak.
Dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah diawala Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Medan yang disampaikan Ketua Pansus Hendri Duin, dilanjutkan Pendapat-pendapat akhir 8 Fraksi DPRD DPRD Kota Medan. Dimana 8 Fraksi menyatakan menerima/menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

Tujuan Pembahasan Pansus
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hendri Duin Sembiring menyampaikan laporan terkait pembahasan guna memaksimalkan kajian-kajian yang dilakukan Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang penetapan zonasi aktivitas PKL Kota Medan. Peraturan daerah tentang penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, serta mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, guna menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib.
Selain itu juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta memantapkan kota medan sebagai kota tujuan wisata yang bermartabat.

Ditambahkan lagi, ada beberapa point penting yang menjadi titik pembahasan oleh panitia khusus dengan OPD terkait diantaranya: Mengenai lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi, sebagaimana yang tertera pada Ranperda ini, agar Walikota
Medan segera menerbitkan peraturan Walikota (Perwal).
Walikota segera membuat rambu atau tanda larangan untuk tempat lokasi usaha PKL pada fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL.
Walikota Medan dalam pelaksanaan perencaan, pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum perlu membentuk satuan tugas khusus bekolaborasi bersama instansi terkait.
Walikota Medan diminta membangun kemitraan bersama dunia usaha dalam pemberdayaan dan fasilitasi aktivitas pedagang kaki lima melalui program tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR).
DPRD Medan bersama Pemko Medan lakukan penandatanganan persetujuan atas Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima menjadi Perda di Kota Medan. Perda diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima (PKL), menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan serta mengatur menata dan memberdayakan pedagang.

Pendapat 8 Fraksi
8 Fraksi DPRD DPRD Kota Medan menyatakan menerima/menyetujuai Ranperda ditetapkan menjadi Perda dengan berbagai tanggapan, kritikan, saran harapan dan masukan.
Diawali pendapat Fraksi PDIP yang disampaikan, Edward Hutabarat Fraksi PDI Perjuangan memberikan respon dan antusias selama dalam pembahasan Ranperda Kota Medan Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima, karena menyadari kehidupan banyak warga kota Medan berkerja formal dan in Formal.
Lokasi PKL dibagi menjadi zona merah, kuning dan hijau. Zona merah yaitu lokasi bebas dan adanya kegiatan mapun aktifitas PKL. Zona Kuning adalah lokasi yang diizinkan untuk kegiatan atau aktifitas dengan sifat temporal atau bersyarat. Zona hijau adalah lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan dengan penataan dan pengelompokan.
Terkait penentuan lokasi tempat usaha yang dimaksud, F-PDIP meminta segera adanya penetapan melalui peraturan walikota dengan mempertimbangkan kelayakan dan strategis lokasi sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi para pelaku PKL.
F-PDIP mendesak Pemko Medan melalui melalui Walikota Medan membangun kemitran dunia usaha dalam kemitraan dan memfasilitasi pedagang PKL melalui tanggungjawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR).
Salah satu kewajipan PKL membayar biaya jasa pelayanan yang diberikan pemerintah daerah melalui peraturan perundang-undangan. F-PDIP meminta pembayaran hal tersebut menjadi perhatian dan pertimbangan sehingga tidak menjadi beban berat pelaku PKL nanti.
Mendesak Pemko Medan untuk membuat rambu atau tanda larangan lokasi untuk tempat lokasi usaha PKL pada fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL.
Harus dilaksanakan pengawasan benar-benar dengan satuan tugas khusus yang dibentuk dalam pelaksanaan pembinaan penataan PKL di Kota Medan. Hal ini terkait oknum-oknum di lapangan.
Setelah membaca dan menganalisa dan mempelajari pendapat koreksi dan masukan dan saran-saran dengan ini F-PDIP Kota Medan memutuskan menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda di Kota Medan.

Fraksi Gerindra dengan juru bicara Dedy Ansyari Nasution menyampaikan diakir pandangan fraksinya menerima dan menyetujuai Ranperda PKL menjadi Perda dan meminta dan berharap beberahal antara lain dengan menyampaikan bahwa relokasi PKL sesungguhnya sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan walikota sebelumnya.
F-Gerindra DPRD Medan memandang terhadap lokasi usaha PKL segera ditertibkan melalui peraturan Walikota Medan terhadap larangan usaha pada fasilitas umum yang dilarang dengan membentuk satuan khusus melalui tanggung jawab perusahaan dengan CSR.
Mengharapkan perizinan pada Perda harus dapat mengikat PKL untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Harus medmbuat rancangan besar terhadap penataan dan penyelesaiaan PKL.Harus membuat terobosan besar dalam Perda PKL.
Pemko Medan diminta harus serius dalam menjalin kemitraan dengan dunia usaha melalui CSR dan tidak ada pungutan liar.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raneprda) Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan menjadi Peraturan Daerah sebagai salah satu bentuk kesungguhan dalam memberdayakan PKL di Kota Medan. FPKS pun memberikan sejumlah masukan penting salah satunya mengingatkan Pemko Medan tidak menjadikan biaya Jasa Pelayanan PKL sebagai sumber peningkatan PAD.
“Berkaitan dengan biaya jasa pelayanan, Fraksi PKS meminta agar hal ini dapat diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Medan. Dalam Perwal nantinya kami berharap agar mempertimbangkan segala aspek, jangan sampai menjadi beban bagi para pedagang kaki lima, ” kata juru bicara Fraksi PKS Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I.
Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah masukan lainnya, di antaranya keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Medan terhadap aktivitas pedagang kaki lima.
“Kami berharap kedepannya para pedagang kaki lima dapat memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam melakukan aktivitas kegiatan usaha, sehingga mereka dapat memperbaiki kehidupan ekonominya menjadi lebih baik. Ranperda ini merupakan payung hukum terhadap keberlangsungan aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan, dalam upaya meningkatkan penghidupan yang lebih layak serta memberikan efek positif terhadap pembangunan iklim usaha di Kota Medan, ” katanya.
Politisi muda PKS ini mengatakan, pihaknya berharap para pedagang kaki lima tidak hanya mendapatkan pengakuan sebagai PKL resmi, namun juga mendapatkan pembinaan dan bantuan permodalan dari Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan usaha mereka.

“Dalam Ranperda pada pasal 14 point terkait kewajiban PKL yaitu membayar biaya jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Kami juga berharap agar biaya jasa yang dikenakan kepada PKL dapat mempertimbangkan terhadap kondisi usaha dan keuntungan pedagang, sehingga tidak memberatkan para PKL,” kata Rudiawan.
FPKS juga menyampaikan masukan lain dalam Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan, di antaranya dalam pasal 12 ayat ke-5 berbunyi PKL yang tidak memiliki tanda pengenal, tidak diperbolehkan berjualan.
“Fraksi PKS berharap pada pengurusan tanda pengenal PKL, Pemerintah Kota Medan dapat mengawasi proses pembuatan tanda pengenal agar tidak dipersulit, dan tidak terjadi pungli, mengingat dalam pasal 12 ayat 4 syarat pengurusan tanda pengenal PKL sangatlah mudah, ” katanya.
Pria yang menjabat Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini menegaskan, Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberi tempat yang layak bagi masyarakat untuk berjualan. Sempitnya lapangan pekerjaan dan ketatnya persaingan SDM untuk mendapatkan pekerjaan membuat sebahagian masyarakat beralih profesi menjadi pedagang, yang menjadi persoalan kemudian adalah tidak adanya ketersedian tempat berjualan yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Medan sehingga masyarakat berjualan di tempat-tempat yang menurut mereka strategis, ramai orang dan menguntungkan.
“Sayangnya tempat-tempat berjualan yang mereka gunakan adalah lokasi-lokasi yang secara regulasi dilarang oleh Pemerintah Kota Medan,”pungkasnya.
Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan Abdrrahman Nasution menyampaikan, adanya Peraturan daerah ini akan memberikan kepastian hukum untuk memberikan ketengan kepada para PKL dalam beraktifitas dan berjualan. Sektor informal di perkotaan selalu menyimpan pertumbuhan yang besar dan selalu menimbukan berbagai permasalahan, karenanya perlu adanya penataan dan resolusi permasalahan PKL di kota Medan.
PKL merupakan bagian dari penataan ruang khusus penertiban dan keamanan, keteriban dan keindahan. Hal ini selaras dengan kondisi aktul perkembangan kota Medan yang aman bersih dan Perda akan menjadi payung hukum bagi PKL mapun bagi Pemko Medan dalam melaksanaan penataanya.
F-PAN DPRD Kota Medan dengan adanya Perda dapat memiliki pendataan yang benar berapa jumlah PKL yang ada di kota Medan, termasuk aktifitas waktu, sarana dan jenis dagangan PKL yang dijual.
Dalam penataan dan merelokasi pedagang PKL dengan cara humanis, dengan cara elegan, tidak dengan cara kekerasan dan arogansi yang dampat meimbulkan bentrokan, konflik dan gesekan di tengah-tengan masyarakat.
Pemko Medan dalam melaksanakan Perda harus melaksanakan sosialisasikan ke PKL sehingga mengetahui peraturan yang dibuat pemerintah kota Medan. Dalam penerapannya juga tidak berbenturan dengan peraturan yang sudah ada terutama tentang peraturan tata ruang daerah, tidak adanya kutipan-kutipan liar dan jangan memberatkan pedagang dan perlu memjalin kejasama dengan perusaaan untuk CSR.

Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Modesta Marpaung menyampaikan fraksi menerima dan dan menyetujui dengan pandanganya bahwa Ranperda PKL adalah untuk meningkatkan kesehateraan dan kebersihan lingkungan, untuk menumbuhkan regulasi yang jelas dan tegas bagi PKL dalam menjalan aktifitasnya.
Penetapan zonasi aktifitas PKL harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya , lingkungan. Setelah Ranperda disahkan menjadi Perda,harus dapat menjamin secara jelas dan tegas terhadap aktifitas PKL di Kota Medan.
Diharapkan penetapan zonasi harus bisa dalam melakukan pembinaan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan khusus sektor informal seperti PKL. Pemko harus segera menerbitkan peraturan walikota terkait lokasi-lokasi tempat usaha membuat rambu larangan atau rambupada fasilitas umum oleh PKL.

Fraksi Demokrat dengan juru bicara Parlindungan Sipahutar menyampaikan, bagi pemerintah kota Medan menghadirkan Perda ini menjadi hal yang cukup baik PKL untuk mengembangkan usahanya dalam meningkatkan usahanya khususnya di Kota Medan. Fraksi Demokrat kota Medan berkeyakinan dalam perumusan pasal dan ayat dalam Perda dapat memberikan hal yang bermanfaat khususnya bagi PKL, bagi Pemeritah kota dan dan bagi masyarakat secara umum.
Fraksi Hanura, PSI dan PPP dengan juru bicara Erwin Siahaan menyampaikan, PKL di kota Medan banyak permasalahan disebabkan kurang matangnya perencanaan, meski diakui pemerintah Kota Medan telah banyak cukup lama berupaya menyesaikan permsalahannya, namun belum terselesaikan dengan baik dan harus menjadi pekerjaan rumah pemerintah Pemko Medan dan harus menjadi hal penting mencarikan solusinya dengan azas keadilandan sosial.

Kepada pemerintah daerah, kami berharap dan menjadi harapan kita semua dengan disahkan Ranperda menjadi Perda agar bisa lebih baik. Dan karena itu, Fraksi Hanura, PSI dan PPP menerma dan menyetujuinya. Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Nasden dengan juru bicara Tengku Rendi fraksinya menerima Ranperda Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima menjadi Perda di Kota Medan.
Pertumbuhan PKL Semakin Pesat

Sementara itu, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan pertumbuhan PKL yang semakin pesat dari waktu ke waktu rentan menimbulkan dampak terganggunya lalu lintas, keindahan dan kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penataan PKL.
Maka Pemko Medan sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban dalam rangka memberikan perlindungan terhadap PKL melalui penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan.
Adapun lokasi PKL yang diatur dalam Ranperda dibagi 3 Zona yakni zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning yaitu lokasi yang dizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat. Sedangkan zona hijau yaitu lokasi yang diinginkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.

Selanjutnya Sekwan DPRD Medan, Ali Sipahutar membacakan konsep keputusan DPRD Medan tentang persetujuan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima menjadi Perda di Kota Medan. Pertama, DPRD kota Medan menyetujuai Ranperda menjadi Perda kota Medan. Kedua,
memperhatikan pendapat praksi DPRD Kota dan dan ketiga keputusan berlaku sejak ditetapkan. Selanjutnya dilakun penandatanganan bersama antara Pimpinan Dewan dengan Walikota Medan Bobby Nasution.(SB/Husni Lubis)