Polsek Labuhan Ruku Ungkap Kasus Judi Togel Online

Pelaku dan barang bukti diamankan di mapolsek labuhan ruku,(sb/ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengamankan satu orang laki – laki yang diduga pelaku perjudian togel hongkong online. Sekitar pukul 21.00 Kamis 20 Oktober, berinisial GN (58) warga Dusun III Desa Indra Yaman Kecamatan Talawi,

Kapolsek labuhan ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH membenarkan kejadian tersebut,Senin (24/10/2022)

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku judi togel online langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian Dc Panggabean bersama sejumlah personil, penangkapan didalam sebuah kamar berada di Kedai Kopi  Dynasti Jalan Merdeka Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram,

“Pelaku diamankan sedang melakukan beraktivitas perjudian togel  hongkong dengan Cara menunggu orang pembeli pesangan Nomor tebakan yang datang ke Kamar dengan menyerahkan uang tunai untuk memasang tebakan judi online,”ujarnya

Baca Juga :  Polemik Lahan TPU di Brohol Memanas, Bupati Batu Bara Pastikan Akan Bertindak

Selain pelaku yang diamankan, juga barang bukti seperti Uang Senilai Rp. 143.000,-00 (Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah)
1(Satu) lembar Kertas bertuliskan angka Tebakan /Pasangan Judi Togel Hongkong Online
1( Satu) Lembar Kertas Catatan Keluaran Nomor Togel Hongkong
1(Satu) Buah Buku Tabungan Bank BRI  No.Rek: 5287-01-027087-53-2 . 1(Satu) Buah Kartu ATM Bank BRI, 1(Satu) Unit Sp. Motor  Honda Supra X 125 Warna Hitam Lis Merah Bk 5286 VBL.

Dan pelaku dikenakan Pasal
Tindak Pidana Perjudian 303 ayat 1 dari Kuh.Pidana,(ru)

-->