Usut Kasus Korupsi DPRD Buteng, Forwaed Unjuk Rasa di Kejari Buton

sentralberita|Sultra~Diduga menyalagunakan anggaran kegiatan tunjangan perumahan dan transportasi serta kegiatan reses, Forum Mahasiswa Peduli Daerah (Forwaed) melakukan aksi demontrasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Aksi Forum Mahasiswa Peduli Daerah (Forwaed) untuk mengusut tuntas serta melaporkan atas dugaan tunjangan transportasi dan perumahan yang melibatkan Ketua DPRD dan Wakil Ketua serta kegiatan jaring aspirasi (reses), Jum’at (21/10/2022).
Korlap aksi Yatama Amana menjelaskan tuntutan atau aspirasi yang dibawa terkait persoalan tentang adanya dugaan indikasi penyelewengan anggaran yang akan merugikan uang negara.
“Sebagaimana atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sultra, yang dimana BPK menemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran dari penetapan besaran tunjangan perumahan transportasi dan reses sebanyak 864.044.000. Dengan adanya kasus ini, saya sebagai Korlap akan memasukan aduan ke Kejaksaan Negeri Buton atas dugaan kami”,Ungkapnya.

Berdasarkan temuan atau audit ada dua indikator kami menduga pengeluaran anggaran yang telah diketahui oleh BPK Sultra. Selain itu, masalah tunjangan transportasi dan perumahan dimana pengeluaran anggaran tersebut tanpa payung hukum yang hanya berpatok pada berdasarkan tim pengawas anggaran.
“Selama pengeluaran anggaran yang tunjangan transportasi diduga ada uang negara jumlahnya miliaran secara cuma-cuma dikeluarkan tanpa payung hukum yang jelas. Hanya berpatok pada DPRD di Kabupaten lain. Olehnya itu pengeluaran uang negara tanpa payung hukum yang jelas merupakan pelanggaran besar,”bebernya dalam aksi unjuk rasa.
Aksi demonstrasi tersebut berujung pada hearing yang diterima oleh Kasi Intel Kejari Buton (via online, dikarenakan sementara diperjalanan keluar daerah untuk keperluan dinas) dipandu oleh beberapa staf Kejari Buton yang secara langsung menerima masa aksi dikantor.
Pada hearing tersebut , Gery Puji Prastyo selaku juru hearing pada aksi menyampaikan bahwa persoalan yang menyangkut dalam peraturan perundang undangan atas dugaan kasus penggelapan anggaran tersebut adalah, peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota dan pimpinan DPRD dan juga peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Sebelum aksi unjuk rasa yang kami lakukan pada siang hari ini, kami ataupun saya sendiri telah melakukan upaya-upaya sebelumnya yang bermaksud untuk mengklarifikasi terkait adanya persoalan ini. Mulai dari cara persuasif, sampai dengan memasukkan surat permohonan audiensi di Sekretariat DPRD. Namun sampai dengan aksi hari ini belum ada tindak lanjut dari sekretariat dewan untuk merespon surat yang telah saya masukan itu,”tutupnya.(SB/Suadi)