Polemik PT Medan Plaza Akhirnya Voting, 2/3 Peserta Minta PKPU Tidak Diperpanjang

Sidang yang dipimpin hakim pengawas Pengadilan Negeri ( PN) Medan Abdul Kadir,Rabu (19/10) sempat memanas dan terjadi adu mulut antara kuasa hukum pemegang saham Sri Taslim dengan Kurator Irfan Surya Harahap.(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Setelah melewati serangkaian persidangan oleh hakim pengawas,kemelut antara debitur,kreditur dan pemegang saham PT Medan Plaza Medan akhirnya ditempuh melalui voting sebelum diputuskan hakim pemutus,Senin mendatang.

Sidang yang dipimpin hakim pengawas Pengadilan Negeri ( PN) Medan Abdul Kadir,Rabu (19/10) itu sempat memanas dan terjadi adu mulut antara kuasa hukum pemegang saham Sri Taslim dengan Kurator Irfan Surya Harahap.

Namun hakim Abdul Kadir dengan sigap memgambil alih persoalan.” Yang mau kita persoalkan disini adalah mengenai restrukturisasi perusahaan,jadi ada persolan lain bukan disini tempatnya,silahkan selesaikan dengan cara tersendiri bukan disini tempatnya”,tegas Kadir.

Baca Juga :  Ubah Persepsi yang Baik Profesi Dokter, Rico Waas: Medan Harus Jadi Barometer Dunia Kesehatan

Hasil voting yang dilakukan oleh para konkuren dan separatis terdapat 2/3 suara menolak dilakukan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU),sehingga hampir dipastikan PT.Medan Plaza akan diputuskan pailit,karena tidak mampu menunaikan pembayaran utang – utangnya kepada kreditur maupun eks karyawan.

Seperti diketahui sidang di tingkat hakim pemutus seyogianya dilakukan 2 bulan lalu ( 60 hari),namun hakim Immanuel Tarigan pada saat itu masih memberi kesempatan bagi para pihak melakukan upaya perdamaian.

Namun seperti dikatakan pihak debitur melalui kuasa hukumnya M.Zaini bahwa Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) yang dilakukan tidak menghasilkan apa – apa dan tanpa kesepakatan apapun.

” Iya kemarin itu sempat kita lakukan RUPS di hotel Grand Mercure tapi selain tidak quorum kita juga tidak mendapat kesepakatan apapun”,beber Zaini.

Baca Juga :  SD Kemala Bhayangkari 01 Medan dan TK Kemala Bhayangkari 08 Asahan Raih Juara 1 penilaian sekolah

Diluar sidang,Hartanta Sembiring yanf merupakan kuasa hukum pemegang saham Fitri Chnadra mengungkapkan harapannya menjelang pembacaan putusan pekan depan.

” Kami minta agar hakim pemutus tidak gegabah dalam memutuskan persoalan uang Rp.10 miliar lebih yang terkait dengan pemegang saham Sri Taslim.

Menurut Hartanta,sesuai putusan MA,Sri Taslim tidak masuk sebagai pihak dalam persoalan tersebut dan itu masih dalam sengketa.

Sedangkan Viski Umar Hajir Nasution yang merupakan kuasa hukum pemegang saham Fransisca Ng secara tegas meminta hakim pemutus agar menyatakan PT Medan Plaza dinyatakan pailit,sehingga hak – hak kreditur dan pihak lainya segera dapat diselesaikan.( FS)

-->