Asset Negara Raib, Bupati Labura Dinilai Lamban
Aekkanopan | sentralberita.com ~ Asset negara berupa sepeda motor merk Yamaha bernomor polisi BK 4296 L yang diketahui hasil hibah Provinsi Sumatera Utara kepada Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk bantuan operasional Kepala Desa Teluk Pulai Luar, M. Sofian SP, kini masih raib alias tidak diketahui keberadaannya.
Padahal, lebih kurang satu bulan lamanya informasi ini telah disampaikan kepada Bupati Labura, Hendriyanto, SE, namun belum ada perkembangan signifikan. Posisi asset tersebut masih tetap tidak terlihat berada di Kantor Desa Teluk Pulai Luar.
Sebelumnya, saat Bupati diberikan informasi wartawan mengenai raibnya asset negara di Desa Teluk Pulai Luar, mengatakan, kalau persoalan itu sedang dalam pemeriksaan Inspektorat. Setelahnya, akan diberikan tindakan tegas. Namun sangat disayangkan, pengakuan itu berbanding terbalik dengan kenyataan yang terjadi.
Inspektorat sendiri sama sekali belum melakukan pemeriksaan kepada oknum Kepala Desa Teluk Pulai Luar, M. Sofian SP yang diduga terindikasi melakukan “penggelapan” asset negara. Alasannya, Inspektorat Kabupaten Labura kekurangan personil untuk melakukan pemeriksaan ke Desa Teluk Pulai Luar.
Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan Inspektur Labura, Indra Paria, ST MSi saat dikonfirmasi wartawan Selasa (11/10) di ruang kerja Sekretaris Inspektorat Labura.
Alasan itu diperkuat lagi oleh Inspektur, Indra Paria, saat ini Inspektorat saja belum tuntas memeriksa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap sekolah yang berada dalam pengawasan Kabupaten Labura.
“Belum, masih menunggu pemeriksaan dana BOS. Sekarang kita masih kekurangan personil, sebab semua personil sudah ditugaskan memeriksa dana BOS. Jadi, kita tunggu saja. Lagian, anggota untuk melakukan pemeriksaan harus dilengkapi SPT (Surat Perintah Tugas-red) yang kemudian operasional anggota dianggarkan. Ini kan belum bisa. Tidak mungkin anggota memeriksa memakai uang pribadi mereka. Apalagi, untuk memeriksa kesana (Desa Teluk Pulai Luar-red) tidak cukup satu hari, wajib menginap. Dari mana anggarannya?” cetus Indra beralasan.
Menanggapi hal ini, Bangkit Hasibuan, selaku Ketua Lembaga Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labura angkat bicara. Ia menilai Bupati, Hendriyanto SE terlalu lamban menyikapi informasi yang disampaikan kepada Bupati.
Apalagi, lanjut dia, persoalan ini menyangkut asset negara yang harus segera diselamatkan dan diamankan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sesuai tugas pokok dan fungsi Bupati dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Bukan cuma ‘berpangku tangan’ menunggu kinerja bawahan yang terkesan kerja tetapi tidak menunjukkan hasil. Ini juga harus menjadi catatan Bupati untuk mewujudkan Labura Hebat harus dibarengi juga dengan bawahan-bawahan yang hebat. Bukan memilih bawahan yang tahunya cuma pintar ‘cari muka’,” celoteh Bangkit mengkritik.
Untuk itu, Bangkit berharap, Bupati bisa segera menuntaskan persoalan asset negara yang raib dan terindikasi telah digelapkan oleh oknum Kepala Desa Teluk Pulai Luar, M. Sofian SP serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut, sebab jika ini terus berlanjut, dia khawatir akan bermunculan oknum-oknum lain ikut melakukan tindakan serupa. (SB/FRD)