Setubuhi Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Anggota Satreskrim Polres Asahan

Tersangka AN

sentralberita | Kisaran ~ AN (38) harus merasakan dinginnya udara sel tahanan Polres Asahan,Pria yang tinggal di salah satu desa yang ada di Kabupaten Asahan ini diamankan anggota Sat Reskrim Polres Asahan akibat melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Aksi asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban sebut saja Bunga, yang baru berusia (12),Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah kakek korban berinisial N (61) diberitahukan kepada temanya bahwa cucunya menjadi korban Asusila oleh
Pelaku inisial AN, kakek yang terkejut seketika langsung pulang kerumah dan mendapati dikediamannya sudah ramai. Kakek korbanpun langsung mendatangi Polres Asahan untuk melaporkan aksi bejat pelaku terhadap cucunya.

Baca Juga :  4 Pelaku Cabul di Labura Ditangkap, Satu Diantaranya Ayah dan Paman Kandung

Menerima laporan ini, anggota Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tampa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP, Muhammad Said Husen, S.I.K membenarkan adanya pengungkapan kasus asusila dengan korban anak dibawah umur itu. “Pada hari Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib, telah diterbitkan laporan polisi atas laporan pengaduan atas nama inisial AN, sehubungan adanya diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor kepada korban,” terangnya.

Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku AN Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib di pondok milik salah satu perusahaan yang berada tidak jauh dari desanya.

“Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Asahan Kasat pada kamis (13/10/2022) langsung memerintahkan anggota Satreskrim Polres Asahan untuk mengamankan diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi,” terangnya.

Baca Juga :  Temu Pamit Bupati Asahan Dengan Aparatur Kecamatan

Saat korban bunga dimintai keterangan oleh penyidik, korban mengakui bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku inisial AN sebanyak 3 kali,”ucap Husen.

Saat ini pelaku dalam proses sidik yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Asahan. Sedangkan untuk pelaku diancam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,”tutup Husen.(SB/ZA).

-->