Dua Orang Pelaku Curanmor Diamankan Polres Batu Bara

sentralberita I Batu Bara~ Dua orang pelaku curanmor ditangkap Polsek Indrapura dan dilimpahkan ke Polres Batubara guna penyelidikan lebih lanjut, penangkapan berdasarkan LP/B / 166 / X / 2022/ SPKT / Polsek Indrapura/ Polres Batu Bara / Polda Sumatera utara , tanggal 11 Oktober 2022, dengan Korban Tionida Emmiwati Sianturi

Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim AKP Jhon Tarigan didampngi Kanit Resum Ipda M Siregar gelar Press Release dihalaman Satreskrim olres Batubara,Jumat (14/10/2022)

Ia mengatakan kedua pelaku berinisial R Siringo Ringo (37) warga Bilal Sukaraja Kec Air Putih Kab Batu Bara bersama Ok MK (36) Warga dusun 1 Perkebunan Tanah Itam ulu, Lima Puluh Kab Batu Bara,”

Kejadian pada minggu 2/10 sekita 17.00wib, pelapor pulang dari Tanjung Kubah membawak sepeda motor ,ketika sampai rumah diparkiran dengan kunci masi tergantung. Lalu dia masuk dalam rumah , tidak begitu lama keluar dan melihat sepedah motornya sudah tidak ada,

Baca Juga :  Saut Boangmanalu Pimpin Peringatan Detik-Detik Kemerdekaan di Bawaslu Pakpak Bharat

“Dicari tidak jumpa lalu Korba melapor ke Polsek Indrapura guna dapat di proses sesuai hukum yang berlaku”.

Dengan waktu tidak begitu lama Tim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 Orang pelaku Curanmor kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti Ke Sat Reskrim Polres Batu Bara Guna dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut. (SB/ru).

-->