Pimpinan PT. Adei Usir dan Putus Arus Listrik Rumah Karyawan, 2 Bocah Menangis TV Padam
sentralberita | Tebing Tinggi ~ Manajemen PT. Adei Crumb Rubber Industri Kota Tebing Tinggi kembali menunjukkan arogansinya perintahkan suruhannya melakukan pengusiran dan pemutusan arus listrik di rumah komplek perumahan karyawan yang dihuni Wakil Ketua PUK SPSI, Ridho bersama isteri dan ke tiga anaknya yang masih balita di Jln. Sutomo Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada Kamis siang tanggal 13/10/2022 sekira pkl 11.30 wib.
Demikian disampaikan Ridho yang mengaku telah 15 tahun bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan karet ini kepada sentralberita.com di Kantor PC. F. SPSI Kota Tebing Tinggi Jln. H. M. Yamin sembari menunjukkan video rekaman pemutusan arus listrik dirumahnya oleh orang yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Dalam rekaman video tersebut tampak putri Ridho yang masih berumur 2 tahun sedang rebahan di kasur asyik menonton televisi sambil minum susu dari dot bayinya terlihat menangis akibat siaran televisi tiba-tiba padam dan melihat orang suruhan pimpinan perusahaan yang tidak dikenalnya tiba-tiba masuk kedalam ruang tamu rumah melakukan pemutusan arus listrik.
Menurut Ridho, hal ini dilakukan pihak manajemen diduga kuat sebagai buntut dari terbentuknya serikat pekerja PUK SPSI di PT. Adei tempatnya bekerja, dimana setelah serikat pekerja ini berdiri pihak manajemen telah melakukan tindakan intimidasi terhadap para pengurus dan anggota dengan memutasi kerja karyawan ke lain-lain bagian secara sengaja serta mengusir karyawan dari komplek perumahan perusahaan.
” Dalam waktu seminggu saya disuruh untuk mengosongkan rumah. Padahal di dalam kerjaan saya tidak ada melakukan pelanggaran atau kesalahan. Jadi apa bedanya saya dengan karyawan lain yang tinggal di komplek ini? Status saya kan masih karyawan dan masih aktif bekerja seperti karyawan lainnya?,” ungkap Ridho.
” Ada apa dengan manajemen sehingga tega melakukan tindakan-tindakan seperti ini. Kenapa manajemen memandang negatif terhadap terbentuknya serikat pekerja ini? Adanya serikat pekerja kan dilindungi undang-undang dan pengurus serta anggota kan tidak ada melakukan tindakan yang merugikan perusahaan,” ujarnya menyayangkan tindakan dialaminya ini sebagai bentuk penindasan.
Adanya tekanan intimidasi dan pengusiran terhadap karyawan pekerja sebagai akibat dari terbentuknya kepengurusan PUK SPSI di PT. Adei Crumb Rubber Industri Kota Tebing Tinggi, Manager Perusahaan Wicinto beberapa kali dihubungi lewat WhatsApp messenger tidak dapat dimintai keterangannya. Wicinto bungkam.
Pada edisi sentralberita.com sebelumnya pada Selasa (11/10/2022) diberitakan, PT. Adei Crumb Rubber Industri Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara dituding telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap UU RI Nomor: 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Ketua PC. F. SPSI Kota Tebing Tinggi dan Tebing Syahbandar, Ibrahim kepada sentralberita.com pada Selasa, 11/10/2022 di Kantor PC. F. SPSI Jl. Prof. H. M. Yamin Kota Tebing Tinggi.
Tindakan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan oleh pihak PT. Adei Crumb Rubber Industri dilakukan Wakil Management bernama Elly yang menurut Ibrahim sudah tidak toleran lagi. Ini dilihat dari tata cara penolakannya terhadap terbentuknya serikat pekerja Pimpinan Unit Kerja (PUK) di PT. Adei Crumb Rubber Industri Kota Tebing Tinggi dengan melakukan tindakan intimidasi terhadap para pengurus dan anggota yang tergabung didalam serikat buruh tersebut.(SB/jontob)